Kuasa Hukum Amat Tantoso Minta Jaksa Hadirkan Kelvin Hong

Kuasa Hukum Amat Tantoso Minta Jaksa Hadirkan Kelvin Hong

Tantimin, kuasa hukum Amat Tantoso.

Batam - Proses hukum kasus penganiayaan terhadap warga Malaysia dengan terdakwa Amat Tantoso masih bergulir di pengadilan. Kuasa hukum bos money changer itu meminta jaksa menghadirkan Kelvin Hong, selaku korban.

Kuasa hukum Amat Tantoso, Tantimin mengatakan kliennya berpeluang lolos dari jeratan hukum apabila Kelvin tidak bisa dihadirkan di depan hakim.

"Itu adalah tugas penuntut umum untuk menghadirkan semua saksi saksi dalam perkara penganiayaan. Kalau Kelvin tidak dapat hadir, gmn penuntut umum dapat membuktikan Amat Tantoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan?" kata Tantimin, Sabtu (31/8/2019).

Dia menegaskan, kehadiran Kelvin menjadi kunci untuk membuktikan kliennya bersalah atau tidak dalam kasus ini.

"Kalau tidak terbukti, Amat Tantoso harus di bebaskan dari segala dakwaan," tegasnya.

Kelvin sendiri saat ini berstatus buron. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Barelang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 30 miliar. 

Kapolresta Barelang saat itu, Kombes Hengki telah mengeluarkan surat DPO dengan Nomor: DPO/53/VII/2019/Reskrim. Surat tersebut ditandatangani Kapolresta Barelang pada awal Agustus 2019 lalu. 

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews