Kasi Intel Kejari Batam Bicara Status DPO Kelvin Hong

Kasi Intel Kejari Batam Bicara Status DPO Kelvin Hong

Kelvin Hong. (foto: ist)

Batam - Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu proses untuk menyampaikan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kelvin Hong. Pria asal Malaysia ini salah satu tersangka kasus penggelapan uang yang kabur dari penyelidikan.

Kasusnya berawal saat Ia menjadi korban penusukan oleh tersangka Amat Tantoso. Amat merupakan seorang pengusaha valuta yang memiliki bisnis money changer. Keduanya terlibat perkelahian di sebuah restoran.

Baca juga: Tipu Amat Tantoso Rp 30 Miliar, Kelvin Pesta Pora di Malaysia

Setelah diselidiki, ternyata Kelvin bersama seorang karyawati Amat menggelapkan uang perusahaan tersebut tanpa sepengetahuan Amat sebagai manajer. Keduanya sudah dilaporkan oleh Amat. Wanita karyawati Amat yang diperdaya Kelvin sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Batam.

Amat juga menjadi terdakwa. Karena dalam perkelahian itu, ia menusuk Kelvin Hong dengan sebuah sangkur yang menyebabkan pria itu dirawat di rumah sakit Santa Elisabet Batam. Namun, belum lagi polisi melakukan penyelidikan karena Kelvin masih dirawat, pria itu malah kabur balik ke negaranya.

Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat permintaan dari Kasi Pidana Umum, Novriadi dalam pelaksanaan pencarian Kelvin Hong.

Baca juga: Polisi Batam Minta Bantuan Interpol Buru Kelvin Hong

"Kami bisa melakukan pencarian Kelvin Hong, namun belum ada surat permohonan pencarian dari (Kasi) pidana umum Novriadi ke saya," terang Fauzi, kepada batamnews.co.id, Kamis (5/9/2019).

Untuk pencarian Kelvin Hong keluar negeri, Kejari Batam nantinya akan mengeluarkan surat DPO Kelvin yang diserahkan kepada Kedutaan Besar.  "Kalau sudah di keluarkan oleh Kasi Pidum maka kami akan mengeluarkan status DPO Kelvin Hong di Kedutaan Besar," pungkasnya

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews