Kelvin Hong Siram Amat Tantoso Pakai Saus Kepiting

Kelvin Hong Siram Amat Tantoso Pakai Saus Kepiting

Amat Tantoso menjalani persidangan. (Foto: Batamnews)

Batam - PN Batam menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Amat Tantoso, Kamis (26/9/2019). Sidang dengan agenda keterangan saksi. 

Dalam persidangan itu terungkap Amat Tantoso nekat menusuk Kelvin setelah kesal disiram pria asal Malaysia dengan kuah saus kepiting.

Hakim sebelumnya meminta saksi korban Kelvin Hong dihadirkan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Kelvin yang merupakan WNA Malaysia itu tak hadir. Hal itu alasan dari penasihat hukum Kelvin di Malaysia.

Saat ini pun Kelvin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya pihak JPU sudah tiga kali memanggil saksi korban tersebut.

"Sampai melalui kedutaan konsulat Malaysia di Pekanbaru maupun meminta bantuan dari penasihat hukum yang selama ini mendampingi saksi korban," ujar jaksa.

Jaksa juga sudah meminta bantuan Polresta Barelang untuk memanggil. Kelvin melalui penasihat hukumnya menyebut mereka tetap sesuai dengan keterangan BPA awal kejadian yang sudah ditandatanganinya.

Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa didampingi Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu menyampaikan bahwa keterangan tersebut dapat dibacakan di persidangan tanpa kehadiran saksi korban.

"Kalau kita menunggu, harus memanggil lagi sementara ini kan terikat penahanan, jadi kita harus menyelesaikan sebelum pengadilan selesai. Dibacakan keterangannya, nanti terhadap keterangan tersebut terdakwa bisa menaggapinya," ujarnya.

Sementara dalam keterangan tertulis tersebut, korban menjelaskan kronologis kejadian penusukan terhadapnya. Sementara empat orang saksi salah satu saksi dari karyawan Seafood Wei-Wei yakni Maulu Siregar membenarkan jika ada penusukan di restoran tersebut. 

Dia mengatakan sebelum kejadian terdakwa dan korban Kelvin sempat berbincang-bincang sekitar 10-15 menit.  "Terdakwa terlihat menyerahkan sebuah kertas, tapi saya tak tahu kertas apa," katanya.

Belakangan diketahui itu adalah cek yang harus ditandatangani Kelvin Hong untuk menyerahkan uang tersebut.

Namun tak lama setelah itu, terdakwa terlihat berdiri dan menghampiri korban. Korban kemudian melemparkan kuah saus kepiting ke tubuh terdakwa, sehingga terdakwa emosi dan mengambil pisau sangkur di perut kanannya dan ditancapkan ke perut korban.

"Waktu itu saya langsung lapor ke karyawan lain dan manajer jika ada penusukan. Saat itu korban jatuh tak sadarkan diri. Dan cepat-cepat dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth," katanya.

Salah satu saksi, yakni Mina--karyawan Amat Tantoso yang punya hubungan dekat dengan Kelvin menyebut ia menyerahkan uang senilai Rp 30 miliar ke Kelvin karena pria itu merupakan pelanggan lama yang sudah sering menukar uang di PT Hosana Exchange, perusahaan milik Amat Tantoso. Mina bekerja sebagai Manajer Operasional.

Gara-gara kasus uang ini, Amat meradang dan bertemu Kelvin untuk membayar dan bertanggungjawab. Masalah ini yang berbuntut ricuh dan penusukan. Mina juga dilaporkan sebagai tersangka penipuan. Ia sudah terbukti bersalah dan divonis 1 tahun hakim PN Batam.

JPU Rumondang menanyakan perihal saat memberikan BAP ke Polisi, Mina menyatakan jika ia menyukai dan mencintai Kelvin sehingga ia percaya saja dan berani memberi pinjaman uang itu tanpa jaminan apa pun.

Mendengar hal tersebut Mina langsung menggelengkan kepalanya. Namun ia tak menampik jika ia sering diajak keluar dan diberikan hadiah oleh korban  "Kami hanya teman dekat," ujar Mina.

Kemudian Mina mengambil sejumlah uang dari kasir perusahaan, dan mentransfernya kepada Kelvin. Pengambilan uang tersebut dilakukan tanpa nota bukti pengeluaran uang. Mina kemudian membuat nota penerimaan uang, padahal saat itu perusahaan belum menerima pengembalian uang tersebut.

Baru saat audit pembukuan keuangan, Amat merasa ada kekurangan sejumlah uang. Mina mengakui jika uang itu ia pinjamkan ke Kelvin dengan nota palsu.

Amat kemudian meminta kepada Mina untuk menagih uang tersebut. Kemudian berjanji ketemu di lokasi dan kejadian penusukan itu pun terjadi. Usai mendengar keterangan saksi majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan pada pekan mendatang.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews