Adi Bongkar Kotak Infak 5 Masjid di Tanjungpinang untuk Judi Online
Adi Irawan, pencuri kotak infak di 5 masjid yang ada di Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)
Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Barat meringkus seorang maling spesialis kotak infak di Tanjungpinang, Rabu (25/9/2019).
Adi Irawan (31) diringkus unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat saat beraksi melakukan pencurian di Masjid Al- Janatul Ma'wa.
"Jadi pelaku ini kami tangkap di dalam masjid pada Jumat (20/9/2019) lalu," kata Kanit Polsek Tanjungpinang Barat, Iptu Ardian.
Baca juga: Remaja Pencuri Uang Kotak Infak Masjid di Tanjungpinang Terekam CCTV
Ardian mengatakan, pada Jumat (20/9/2019) pagi pelaku mencuri kotak infak yang berisi uang senilai Rp 2.200.000. Setelah itu sorenya sekitar pukul 17.00 WIB pelaku ini kembali melakukan pencurian.
"Pada hari yang sama ia melakukan pencurian dua kali, pagi dan sore. Saat melakukan penangkapan kami mengamankan uang senilai Rp 400 ribu," jelasnya.
Ia melanjutkan, pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian uang hasil curiannya itu digunakan untuk bermain judi online. "Setelah mencuri ia bermain judi online, uangnya langsung disetor tunai," sebutnya.
Iptu Ardian menjelaskan, selama delapan bulan pelaku di Tanjungpinang ia melakukan pencurian kotak infak sebanyak lima kali.
Baca juga: Pria di Bintan Gagal Curi Uang Saat Tepergok Bongkar Kotak Infak
"Pelaku ini melakukan pencurian sendirian, modusnya mengincar masjid yang sedang tidak ada penjaganya," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 5 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
(adi)
Komentar Via Facebook :