Maling Pipa Tertangkap Basah, ATB Rugi Rp 36 Juta

Maling Pipa Tertangkap Basah, ATB Rugi Rp 36 Juta

RJ pelaku maling pipa ATB digelandang Polsek Batam Kota. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - RJ, Pelaku pencuri pipa milik ATB diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Beberapa pelaku masih buron. Mereka berhasil kabur saat diketahui oleh penjaga lokasi di kawasan itu.

Ricky menuturkan, aksi pencurian terjadi sekitar hari Rabu (4/9/2019) sekira pukul 18.00 menjelang magrib di kawasan Sei Panas.

Polisi menangkap RJ, usai kepergok penjaga lokasi pada saat memotong pipa itu. Tampak peralatan las yang sudah disiapkan. Tercium bau gas dari asap pemanasan tersebut.

 Ada saksi yang memang sedang bertugas untuk menjaga daerah tersebut. Pria itu mencium bau asap. Setelah ditelusurinya, ternyata didapati dua orang pelaku sedang melakukan pemotongan pipa.

Sementara itu RJ mengaku, pipa-pipa tersebut akan dijual ke tempat penampungan dengan harga per kilo Rp 3.000.

Kapolsek Batam Kota, AKP Ricky Firmansyah menyebut total kerugian yang dialami hampir Rp 36 juta.

"Mungkin terlalu besar, ada tabung gas yang digunakan untuk bahan pembakarannya kemudian pipanya ada 3 potong. Pertama diameter 1 meter ada juga kurang lebih sepanjang 10 meter dibagi dua karena memang tebal sekali panjang sekali dan dilakukan dengan kawan-kawannya," sebut dia

Polisi mengamankan sebilah pisau dan sebuah kunci inggris, serta seperangkat alat untuk melakukan pengelasan termasuk tabung gas.

"Pelaku berstatus pengangguran. Pencurian ini motif ekonomi. Kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara ," pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews