Hakim Minta JPU Hadirkan Kelvin Hong, Korban Penusukan Amat Tantoso

Hakim Minta JPU Hadirkan Kelvin Hong, Korban Penusukan Amat Tantoso

Amat Tantoso menjalani persidangan. (Foto: Batamnews)

Batam - Sidang kasus penganiayaan oleh Amat Tantoso digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/8/2019). Amat menjadi terdakwa kasus penganiayaan usai menikam seorang WN Malaysia, Kelvin Hong.

Hakim ketua, Yona Lamerrosa menyampaikan bahwa majelis hakim juga menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum, terdakwa Amat Tantoso.

“Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, karena alasan bahwa eksepsi yang disampaikan tidak berdasarkan hukum dan harus dikesampingkan,” ujar Yona saat membacakan putusan.

Baca juga: Tipu Amat Tantoso Rp 30 Miliar, Kelvin Pesta Pora di Malaysia

Maka dari itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung untuk membuktikan dakwaannya pada persidangan selanjutnya.

“Persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan, kamis, 5 September 2019,” sebutnya.

Agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan dari para saksi, ada 8 orang saksi yang akan memberikan keterangan. Salah satu diantaranya saksi korban.  “Kami minta penuntut umum menghadirkan saksi korban terlebih dahulu,” katanya.

Sebelumnya, Senin (26/8/2019) lalu majelis hakim menunda putusan sela kepada terdakwa Amat.

Baca juga: Pegawai Amat Tantoso Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan Amat dijerat atas kasus penganiayaan kepada Hong Koon Chen alias Kelvin Hong seorang Warga Negara Malaysia.

Ia menikam pria itu di sebuah restoran. Saat itu Amat geram kepada Kelvin, karena pria itu memperdaya karyawatinya, Mina alias Apong untuk menggelapkan uang perusahaan.

Mina sendiri sudah dilaporkan Amat dan divonis hakim terkait penipuan. Kendati sudah divonis 1,5 tahun penjara Amat mengaku sudah memaafkan Mina, yang notabene orang kepercayaannya di binis money changer selama ini.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews