Majelis Hakim Tunda Putusan Sela Sidang Amat Tantoso

Majelis Hakim Tunda Putusan Sela Sidang Amat Tantoso

Amat Tantoso (Foto: Batamnews)

Batam - Persidangan pengusaha Amat Tantoso ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda putusan sela. 

Sidang tersebut tanpa dihadiri Kelvin. Pria yang diduga dianiaya Amat Tantoso tersebut kini menjadi buron kepolisian dalam kasus penggelapan dan penipuan.

Kelvin berhasil menggelapkan uang Amat Tantoso diduga mencapai Rp 30 miliar. Amat Tantoso yang merasa dirugikan diduga gelap mata dan melukai Kelvin dengan senjata tajam.

Amat mengaku kesal setelah hasil usahanya bertahun-tahun lenyap begitu saja di tangan anak buahnya Mina, bersama Kelvin.

Para majelis hakim terdiri dari Yona Lamerrosa Ketaren, Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung. 

Amat hadir sebagai terdakwa dengan menggunakan kemeja lengan panjang berwarna orange, celana panjang hitam. Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 11.03 WIB. 

“Dengan ini kami menunda, oleh karena belum selesai musyawarah,” ujar Hakim Yona. 

Ia juga mengatakan sidang berikutnya akan diadakan pada Kamis (29/8/2019). 

Sidang berlangsung sekitar dua menit. Hanya mendengarkan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Pekan lalu, JPU telah membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Amat. JPU meminta hakim menolak eksepsi tersebut.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan Amat dijerat atas kasus penganiayaan kepada Hong Koon Chen alias Celvin seorang Warga Negara Malaysia.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews