Pegawai Amat Tantoso Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pegawai Amat Tantoso Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mina, mantan karyawan Amat Tantoso usai sidang kasus penggelapan uang perusahaan Rp 30 miliar. (foto: Batamnews)

Batam - Sidang lanjutan kasus penipuan terhadap pengusaha Batam, Amat Tantoso berlangsung di PN Batam, Senin (26/8/2019)

Terdakwa Mina alias Apong dituntut jaksa 18 bulan penjara. Ia disangkakan pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Mina," ujar JPU, Samsul Sitinjak saat membacakan tuntutan.

Pada kesempatan tersebut, Mina langsung meminta keringanan hukuman secara lisan di hadapan majelis hakim. Menurutnya ia sudah dimaafkan oleh Amat Tantoso, yang merupakan bosnya di PT. Hosana Exchange, perusahaan valuta.

Pekan lalu, sidang Mina beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Salah satunya, Amat Tantoso hadir memberikan kesaksian. Amat memang memberikan maaf kepada Mina.

Terdakwa Mina diketahui telah merugikan perusahaan sebesar Rp 30 miliar. Ia meminjamkan uang kepada Celvin Hong alias Kelvin yang merupakan seorang warga Malaysia sebesar SGD 100.000. Mina termasuk orang kepercayaan Amat Tantoso.

Mina memberikan pinjaman sejumlah uang tersebut karena sudah dekat, dan telah menjadi pelanggan perusahaan mereka. Sejumlah uang tersebut diambilnya dari kasir perusahaan, baru kemudian ditransfer ke Kelvin.

Setelah itu, ia membuat nota penerimaan uang, padahal sejumlah uang tersebut belum dikembalikan Kelvin. Baru pada saat pembukuan, Amat merasa ada kekurangan sejumlah uang.

Mina kemudian mengakui bahwa uang tersebut sudah ditransfer kepada Kelvin. Kemudian Amat menyuruh Mina untuk menagihnya, namun Kelvin tidak menanggapi dengan serius.

Akibatnya Amat menjadi kalap saat berjumpa Kelvin. Ia sempat diamankan dan menjadi tersangka terkait penganiayaan terhadap Kelvin di Harbourbay beberapa waktu lalu.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews