Tamparan Berbalas Hantaman Mangkok Seret Ibu Rumah Tangga ke Pengadilan

Tamparan Berbalas Hantaman Mangkok Seret Ibu Rumah Tangga ke Pengadilan

Marose, terdakwa kasus penganiayaan menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Margaretha Nainggolan/batamnews)

Batam - Marose harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan penganiayaan terhadap Nurcahyani Purba. Persidangan perdana Masrose digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/9/2019)

Sidang ini dipimpin oleh Martha Napitupulu dan didampingi Egi Novita dan Renni Pitua Ambarita. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang lebih tiga menit, menyampaikan kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada korban dengan menggunakan mangkok keramik. Sehingga mengakibatkan luka pada kepala korban. 

Namun dalam persidangan, terdakwa sempat menyela bahwa kejadian tersebut bermula saat korban pertama kali menamparnya. 

"Tapi saya ditampar terlebih dulu," ujar wanita paruh baya tersebut. 

Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Martha mengetahuinya. Namun pada persidangan perdana ini masih beragendakan pembacaan dakwaan. 

"Iya-iya kami tau itu kami sudah baca, tapi itu nanti dalam sidang selanjutnya, karena belum masuk pokok perkara," ujar Marta.

Dalam persidangan, terdakwa juga menyampaikan bahwa ia baru pertama kalinya tersandung kasus hukum. 

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. 

Sebelumnya, pada Senin (10/6/2019) sekitar pukul 06.15 WIB, korban berada di sekitar rumah terdakwa. Melihat keberadaan korban, terdakwa beserta anaknya menghampiri korban yang sedang berada di dalam mobil. 

Lalu anak terdakwa mengambil foto mobil korban, merasa tak terima dan korban pun bertanya tujuan dari pengambilan foto itu. Tak lama kemudian, terjadilah pemukulan yang dilakukan terdakwa. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews