Pelecehan Seks Sesama Jenis Antar Nazri Huni Penjara

Pelecehan Seks Sesama Jenis Antar Nazri Huni Penjara

Terdakwa pelecehan seks sesama jenis, Nazri Amri digiring petugas usai divonis 20 bulan penjara oleh hakim PN Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Nazri Amri. Pria didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap rekannya yang sama-sama laki-laki.

Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan didampingi Acep Sopian dan Sopian Sauri menyata terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pelecehan seksual sebagaimana melanggar pasal 290 ayat 1 KHUPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan," kata Santonius, Rabu (11/9/2019).

Mendengar putusan itu, Nazri menyatakan menerima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan Dicky sebelumnya menutut terdakwa selama 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi pada Senin (20/5/2019) lalu. Kejadian bermula saat pria berinisial A menginap di rumah Nazri, Kampung Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Saat itu, A yang duduk bersama Nazri di ruang tamu sambil bermain ponsel, pamit beristirahat setelah waktu menunjukkan pukul 22.30 WIB.

Nazri pun menyusul ke kamar dan melihat A sudah terlelap. Dia lalu mematikan lampu yang berada di ruangan dan mulai beraksi menggerayangi tubuh A.

Bahkan, Nazri sempat memasukkan kemaluannya ke mulut A. Merasa ada yang aneh, A kemudian terjaga dan kaget saat pakaiannya telah terbuka.

Tak terima diperlakukan tak senonoh, A lalu melapor ke Polsek Gunung Kijang. Nazri ditangkap dan kasus ini berakhir di meja hijau.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews