Pelecehan Seks Sesama Jenis Antar Nazri Huni Penjara
Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Nazri Amri. Pria didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap rekannya yang sama-sama laki-laki.
Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan didampingi Acep Sopian dan Sopian Sauri menyata terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pelecehan seksual sebagaimana melanggar pasal 290 ayat 1 KHUPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan," kata Santonius, Rabu (11/9/2019).
Mendengar putusan itu, Nazri menyatakan menerima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan Dicky sebelumnya menutut terdakwa selama 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi pada Senin (20/5/2019) lalu. Kejadian bermula saat pria berinisial A menginap di rumah Nazri, Kampung Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Saat itu, A yang duduk bersama Nazri di ruang tamu sambil bermain ponsel, pamit beristirahat setelah waktu menunjukkan pukul 22.30 WIB.
Nazri pun menyusul ke kamar dan melihat A sudah terlelap. Dia lalu mematikan lampu yang berada di ruangan dan mulai beraksi menggerayangi tubuh A.
Bahkan, Nazri sempat memasukkan kemaluannya ke mulut A. Merasa ada yang aneh, A kemudian terjaga dan kaget saat pakaiannya telah terbuka.
Tak terima diperlakukan tak senonoh, A lalu melapor ke Polsek Gunung Kijang. Nazri ditangkap dan kasus ini berakhir di meja hijau.
(adi)
Komentar Via Facebook :