Divonis 15 Tahun Penjara, Warga Malaysia Malah Minta Dihukum Mati

Divonis 15 Tahun Penjara, Warga Malaysia Malah Minta Dihukum Mati

Ahuat dan Heng digiring petugas PN Batam usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu. (Foto: Margaretha Nainggolan/batamnews)

Batam - Dua warga Malaysia divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/9/2019) karena terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu ke Batam.  

Heng Beou Woon alias Heng dan Leong Kah Huat alias Ahuat divonis oleh majelis hakim yaitu Martha Napitupulu, Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita. 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 15 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka akan ditambah hukuman 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua, Martha. 

Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Heng malah meminta hakim menjatuhkan hukuman mati. Menanggapi hal tersebut, majelis hakim sempat bingung karena permintaan hukuman dari terdakwa jauh lebih berat dari vonis yang diberikan.

“Ini hukuman terdakwa sudah kami kurangi satu setengah tahun dari tuntutan jaksa,” kata Martha. 

Walaupun demikian majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan banding. Namun hakim tetap memberikan pemahaman bahwa masih ada kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.

“Masih ada waktu untuk perbaiki kesalahan, jangan ulangi lagi,” ujar hakim.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat  2, pasal 113 ayat (2)Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sebelumnya, pada Rabu (27/3/2019) Heng Beou Woon alias Heng dan Leong Kah Huat alias Ahuat masuk ke Batam melalui pelabuhan Harbour Bay dari Malaysia. 

Petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik keduanya, dan mereka diamankan lalu dibawa ke Rumas Sakit Awal Bross untuk dilakukan rontgent. Diketahui terdapat 4 dan 3 benda asing di dalam masing-masing rongga perut mereka. 

Setelah mendapat hasil rontgent tersebut, petugas kemudian menyuruh para terdakwa mengeluarkan benda asing melalui anus. Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa benda asing tersebut merupakan narkotika jenis sabu. 

Keduanya diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total 473,6 gram. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews