Komplotan Maling Spesialis Motor Matik Diringkus di Kampung Aceh

Komplotan Maling Spesialis Motor Matik Diringkus di Kampung Aceh

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga memberikan keterangan dalam ekspos perkara curanmor di Polda Kepri.

Batam - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung aparat Polda Kepri. Kawanan spesialis pencuri motor matik ini ditangkap di kawasan Kampung Aceh, Mukakuning, Batam.

Sedikitnya ada empat orang yang ditangkap yakni ESM, AN, MCS, dan ES. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda, ada pemetik dan juga penadah motor curian.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, kronologis pengungkapan ini yakni pada Senin (2/9/2019) sekira pukul 11.00 WIB. 

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Penyidik Jatanras diperoleh informasi terdapat sebuah bengkel sekitar Kampung Aceh menjadi tempat penampungan hasil curanmor khususnya roda 2 dan ditemukan 1 unit Honda Vario yang diduga hasil curian dan cocok dengan yang pernah dilaporkan warga.

"Anggota melakukan identifikasi fisik, ditemukan bahwa ranmor Honda Vario tersebut merupakan barang curian sesuai dengan laporan polisi nomor: LP-B/180/IX/2019/KEPRI/BRL/SKP, tanggal 02 September 2019," ujar Erlangga, Senin (9/9/2019).

Setelah dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan penadah berikut 10 unit sepeda motor curian lainnya yang tersebar di beberapa lokasi antara lain sekitar Kampung Aceh, Rusun Mukakuning dan di sekitar Pulau Setokok Jembatan 3 Barelang. 

"Pelaku menggunakan modus operandi dengan cara mengawasi, mengikuti calon korban dan disaat korban lengah atau sedang parkir sebentar yang kunci kendaraannya masih menempel atau terpasang di kendaraan tersebut, pelaku langsung membawa kendaraannya," ungkap Erlangga.

Di tempat yang sama, Wadir Krimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 10 unit kendaraan terdiri dari 1 Honda Vario warna hitam, 1 Honda Supra 125 warna hitam, 1 Yamaha Lexi warna silver, 1 Yamaha Mio Sporty warna biru, 1 Honda Beat warna hitam, 1 Honda Revo warna hitam list silver, 1 Honda Beat warna merah, 1 Honda Vario warna hitam putih, 1 Honda Beat warna biru putih dan 1 Honda Beat warna hitam.

"Pelaku empat orang ini yakni ESM (45) laki-laki beralamat di Tiban Housing Batam, AN (44) laki-laki beralamat di Perum Grand Laguna, MCS (49) laki-laki beralamat di Kampung Tower Batam dan ES (23) laki-laki beralamat Perum Grand Laguna," ujarnya.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews