Polisi Sita Flashdisk Berisi Film Dewasa dari Oknum Guru Cabul

Polisi Sita Flashdisk Berisi Film Dewasa dari Oknum Guru Cabul

Kapolres serta kasat dan wakasat reskrim saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Oknum guru SD swasta di Batam, Suhariono alias Mul tertunduk saat polisi mengekspos kasus pencabulan di Mapolresta Barelang, Senin (9/9/2019). Guru olahraga ini sebelumnya dipecat pihak sekolah, karena dilaporkan para murid melakukan tindakan tak senonoh saat ia melakukan kegiatan hipnoterapi.

Para siswi pun mengaku dipegangi di bagian-bagian vital. Usai dipecat pihak sekolah di Batam, ia sempat hengkang ke Kabupaten Karimun. Mul akhirnya dijemput polisi, dan dibawa ke Batam sebagai tersangka.

Polisi mengamankan barang bukti sebuah flashdisk yang berisi film dewasa dan satu buah kalung hipnoterapi.

Baca juga: Polisi Tangkap S Guru Olahraga Cabul Bermodus Hipnoterapi

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan pelaku kerap menonton film dewasa.  “Flashdisk berisi film dewasa, milik pelaku,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Barelang, Senin (9/9/2019).

Dari pengakuannya, kalung yang berhasil diamankan tersebut dipakai pada saat sesi hipnoterapi. Dalam sesi tersebut, mata para murid dalam keadaan tertutup.

Pada sesi ini, pelaku menjanjikan untuk membangkitkan energi positif kepada para muridnya.

“Sehingga dalam kesempatan itu, pelaku kemudian menyentuh bagian-bagian tubuh korban,” jelasnya.

Sesi hipnoterapi ini dilakukan pada saat di luar jam pelajaran. Pihak sekolah juga sudah membantah bahwa sesi hipnoterapi tidak masuk dalam proses pembelajaran di sekolah.

Selain kalung dan flashdisk, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik tiga orang korban.

Sampai sejauh ini, Prasetyo menyebutkan baru ada tiga orang korban. Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya.  “Para korban ini rentan usianya dari umur 9-10 tahun,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres sempat bertanya kepada pelaku. Mengenai alasannya melakukan perbuatan cabut tersebut. Dan pelaku menjawab bahwa ia khilaf.  “Tidak ada maksud saya kesana pak, saya khilaf,” ujar pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat 2.  Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews