Terlibat Narkoba, Oknum PNS Kemenkumham Divonis 7 Tahun Penjara

Terlibat Narkoba, Oknum PNS Kemenkumham Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Deni Nastilanda dan Andrew Susilo usai pembacaan putusan (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Deni Nastilanda dan Andrew Susilo, Kamis (12/9/2019) kemaren. Keduanya ditangkap terkait kepemilikan 1.800 butir ekstasi. Deni sendiri merupakan seorang PNS Kemenkumham.

Putusan dua terdakwa ini mengalami penundaan selama 3 minggu. Dalam amar putusan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan Hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Martha Napitupulu.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Hukuman kalian kami kurangi 1 tahun dari tuntutan JPU,” katanya.

Jika membandingkan dengan beberapa perkara narkotika yang ditangani oleh majelis hakim yang sama (Marta, Renu dan Egi Novita,red), vonis terhadap Deni dan Andrew tergolong ringan.

Seperti vonis yang diberikan kepada terdakwa Herlina, seorang Ibu Rumah Tangga asal Kabupaten Lingga, Kepri dengan kasus kepemilikan 970 butir pil ekstasi. Herlina divonis majelis hakim dengan pidana penjara hingga 13 tahun beberapa waktu lalu.

Kedua terdakwa langsung menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum lainnya. “Kami menerima putusan tersebut yang mulia,” ujar keduanya.

Kasus ini bermula, pada Sabtu (30/3/2019) Deni Nastilanda dan Andrew Susilo ditangkap di depan parkiran Hotel GGI, Kota Batam.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun pada Deni. Petugas kemudian melakukan interogasi dan ternyata semua barang bukti ada di tangan terdakwa Andrew Susilo.

Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa Andrew Susilo di Tepi Jalan Perum. Tiban Koperasi Blok E Nomor 7 A Kec. Sekupang kota Batam.

Setelah ditangkap dan digeledah, petugas berhasil mengamankan 171 butir pil ekstasi yang merupakan sisa penjualan dari total barang bukti sebanyak 1.800 butir Ekstasi.

Dari pengakuan terdakwa, barang haram ini merupakan milik Hendra Alias Kanda yang hingga saat ini masih menjadi buronan (DPO) polisi.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews