Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Belasan Warga Tanjungpinang

Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Belasan Warga Tanjungpinang

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto (Foto:Adi/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus sebanyak 12 orang pelaku narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram dan 17 butir pil ekstasi, Jumat (13/9/2019).

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan hasil pihaknya melaksanakan Operasi Antik Seligi selama dua puluh hari lalu.

"Penangkapan terhadap 12 orang tersangka ini di lokasi berbeda-beda di Tanjungpinang, " kata Dwi.

Ia menjelaskan, pertama pihaknya menangkap tiga orang pelaku narkoba berinisial HZ, AN dan YZ di salah satu rumah di daerah Kilometer 15.

"Terhadap tiga orang tersangka ini, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 51,7 gram. Untuk peran masing-masing tersangka masih didalami," sebutnya.

Tak hanya disitu, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial SY dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,22 gram. Setelah itu, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial HZ dan SH di Hotel Lasmina Tanjungpinang.

"Dilokasi ini kami mengamankan barang bukti 8 paket sabu-sabu seberat 9,66 gram dan 5 butir pil ektasi," jelasnya.

Kemudian pihaknya melanjutkan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial TS di Jalan Ganet dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,89 gram. Setelah itu Satresnarkoba kembali meringkus pelaku berinisial RS di Jalan Sultan Sulaiman.

"Dari tangan pelaku RS ini barang bukti cukup banyak ya, sabu-sabu seberat 171, 27 gram dan 12  butir pil ektasi," ujarnya.

Trakhir, pihaknya juga menangkap tiga orang pelaku berinisial RS, PW, dan SMP didaerah Dompak dengan barang bukti sabu seberat 17,1 gram.

"Untuk sementara ini 12 pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun," ucapnya.

(adi)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :