Operasi Antik Polres Tanjungpinang Ciduk 12 Pelaku Narkoba

Operasi Antik Polres Tanjungpinang Ciduk 12 Pelaku Narkoba

Kasatresnarkoba, Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto. (Foto: Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Sebanyak 12 orang pengedar dan pemakai narkoba terjaring razia operasi Antik Seligi di Tanjungpinang. Polisi mendapatkan 200 gram sabu dan 17 butir ekstasi dalam operasi yang digelar selama 20 hari itu.

Kasatresnarkoba, Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pihaknya menindak kejahatan narkoba ini di beberapa tempat.

"Penangkapan terhadap dua belas orang tersangka ini di lokasi berbeda-beda di Tanjungpinang," sebutnya, Jumat (13/9/2019).

Pertama pihaknya menangkap tiga orang pelaku narkoba berinisial HZ, AN dan YZ di salah satu rumah di daerah Kilometer 15. "Terhadap tiga orang tersangka ini, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 51,7 gram. Untuk peran masing-masing tersangka masih didalami," sebutnya.

Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial SY dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,22 gram. Setelah itu, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial HZ dan SH di Hotel Lasmina Tanjungpinang.

"Di lokasi ini kami mengamankan barang bukti 8 paket sabu-sabu seberat 9,66 gram dan 5 butir pil ektasi," jelasnya.

Penangkapan berlanjut terhadap seorang pelaku berinisial TS di Jalan Ganet dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,89 gram.

Setelah itu Satresnarkoba kembali meringkus pelaku berinisial RS di Jalan Sultan Sulaiman. "Dari tangan pelaku RS ini barang bukti cukup banyak ya, sabu-sabu seberat 171, 27 gram dan 12  butir pil ektasi," ujarnya.

Terakhir, katanya, pihaknya juga menangkap tiga orang pelaku berinisial RS, PW, SMP di daerah Dompak dengan barang bukti sabu seberat 17,1 gram.

"Untuk sementara ini terhadap kedua belas pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews