Polisi Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Karimun

Polisi Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Karimun

Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti ribuan pil ekstasi di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Ribuan butir obat terlarang diamankan Satuan Seserse Narkoba Polres Karimun. Dua orang dibekuk berinisial Ac dan Is. Narkoba tersebut yakni pil ekstasi 3.950 butir wana biru merk Lego dan pil Happy Five sebanyak 466 butir.

"Pengungkapan ini merupakan hasil undercover yang dilakukan oleh anggota (polisi)," kata Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya, Kamis (12/9/2019).

Tersangka Ac pertama kali diamankan polisi, Senin (9/9/2019) malam di Lobi Hotel Century, Tanjungbalai Kota, Karimun.

Dari tangan Ac, polisi mendapati barang bukti 4 butir ekstasi warna biru merk Lego di kantong celananya.

"Ac kita amankan di salah satu lobi hotel, didapat beberapa butir ektasi yang simpan dalam kantor celananya," ujar Hengky.

Pengakuan Ac kepada petugas, Ia mendapat barang haram tersebut dari seorang tersangka Is. Maka, polisi kembali melakukan pengembangan dan memburu Is.

Is berhasil diamankan pada Selasa (10/9/2019) dini hari oleh anggota Satnarkoba di rumahnya, di kawasan Sei Lakam Timur, Karimun

Saat dilakukan penggeledahan, didapat pil ekstasi sebanyak 3.950 butir berwana biru merk Lego dan pil Happy Five sebanyak 466 butir.

Tidak hanya itu, narkoba jenis sabu-sabu juga didapat petugas dari rumah Is sebanyak dua paket.

Pengakuan Is kepada polisi, ribuan obat terlarang itu merupakan milik seorang, yaitu Asiong yang kini tengah dalam buruan.

Kedua tersangka Ac dan Is dijerat polisi dengan pasal 114 ayat (2) subsider ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

Kemudian Is juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan denda subsider Rp 100 juta.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews