Kejagung Limpahkan Kasus Penyelundupan 54 Kg Sabu ke Kejari Bintan

Kejagung Limpahkan Kasus Penyelundupan 54 Kg Sabu ke Kejari Bintan

Barbuk narkoba yang diterima Kejari Bintan. (Foto: Afriadi/Batamnews).

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Bintan menerima limpahan perkara kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 54 kilogram dari Kejaksaan Agung, Rabu (11/9/2019).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bintan, Haryo Nugroho mengatakan, limpahan perkara narkoba ini hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

"Perlimpahan atas nama tersangka Indra dengan barang bukti sebanyak 54 kilogram," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bintan, Haryo Nugroho.

Barang bukti sabu itu sebagian besar telah dimusnahkan dan disisihkan sebagai bukti di persidangan. "Insyaallah secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan setelah menyusun segala administrasi semuanya," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Kabupaten Bintan.

Sebagaimana diketahui, barang bukti sabu-sabu dengan berat total 54 kilogram itu disimpan di Pulau Alang Bakau, Desa Mantang Baru, Kecamatan Mantang.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews