Modus Bayar Kos Pakai Uang Palsu di Tanjungpinang

Modus Bayar Kos Pakai Uang Palsu di Tanjungpinang

Dua pengedar uang palsu yang diringkus polisi Tanjungpinang Barat. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu di sebuah warung kelontong, Sabtu (31/8/2019) lalu.

Dua pelaku diduga sebagai pengedar uang palsu itu yakni berinisial AZ (20), warga Tanjunguban dan AG (27) warga Bukit Cermin. 

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin mengatakan, penangkapan dua pria ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya penggunaan uang palsu.

"Pelaku berinisial AZ ini mau belanja beli makanan ringan dan rokok, tapi pemilik warung curiga uang pecahan Rp 50 ribu itu," kata Firuddin, Kamis (5/9/2019).

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung menuju ke sebuah warung di Jalan Agus Salim tempat AZ belanja.

"Personel kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan uang palsu mata uang rupiah pecahan Rp 50 ribu sebanyak lima lembar," sebutnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari pelaku AZ bahwa dirinya mendapatkan uang itu dari abang saudaranya berinisial AG. Menurutnya, uang palsu berjumlah Rp 250 ribu itu untuk bayar uang kos-kosan.

"Pengakuan AG mendapatkan uang itu dari seorang berinisial IF (DPO). Bahwa IF ini membayar hutang kepada AG," jelasnya.

Keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 26 ayat 2 jucnto 36 ayat 2 UU nomor 7  RI tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews