Anak Magang Diajak Nginap Lalu Disetubuhi Pegawai

Anak Magang Diajak Nginap Lalu Disetubuhi Pegawai

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Nasib nahas menimpa siswi di Tanjungpinang. Dia menjadi korban asusila oknum pegawai sebuah instansi tempatnya magang.

Kencur (nama samaran) yang masih berusia di bawah umur ini disetubuhi oleh FF (31), seorang oknum pegawai yang sudah beristri.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menuturkan FF telah ditangkap pada Rabu (28/8/2019) lalu. Pria itu ditangkap di rumahnya, kawasan Lembah Purnama, Tanjungpinang.

Polisi menangkap FF mendasarkan laporan orang tua korban ke Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang. "Pelaku sudah ditahan," kata Efendri, Selasa (3/9/2019).

Dugaan pencabulan tersebut berawal korban magang di sebuah kantor. FF langsung mendekati korban dan terjadi komunikasi intens antara keduanya.

“Setelah itu, pelaku membawa korban ke penginapan sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan korban. Kejadian ini diketahui orang tua Kencur dan lalu melapor ke polisi.

FF kini dijebloskan ke sel tahanan dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews