Malaysia Deportasi 3 Warga Tiongkok Penyerang Petugas Imigrasi

Malaysia Deportasi 3 Warga Tiongkok Penyerang Petugas Imigrasi

Layanan imigrasi di Bandara KLIA. (Foto: The Malaysian Times)

Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia mendeportasi tiga warga Tiongkok dan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam. Ketiganya diketahui menyerang petugas imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Tiga warga Tiongkok berusia 28, 30, dan 33 tahun itu menyerang petugas imigrasi pada Sabtu (31/8/2019) malam saat hendak ditanya maksud kedatangan mereka ke Malaysia.

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Khairul Dzaimee Daud ketika dihubungi mengatakan mereka juga tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Bagian 8 (3) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

Saat berada di dalam ruangan, kedua pria itu menolak untuk mengikuti instruksi petugas dan bertindak agresif, memukuli dua petugas imigrasi setelah diarahkan ke ruang tunggu pria.

"Pertengkaran itu kemudian dihentikan oleh beberapa pejabat imigrasi lain yang ada di sana," kata Khairul dilansir MalaysiaKini.

Khairul mengatakan dua petugas imigrasi yang diserang mengalami memar dan luka ringan.

"Sebuah laporan polisi telah dibuat oleh petugas yang terlibat untuk melindungi kepentingan departemen," tambahnya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews