Imigrasi Sindir Disnaker Soal Kuli Bangunan Impor dari Tiongkok

Imigrasi Sindir Disnaker Soal Kuli Bangunan Impor dari Tiongkok

Ilustrasi kuli bangunan asing.

Bintan - Imigrasi Kelas II Tanjunguban meminta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersinergi mengawasi Warga Negara Asing (WNA) terutama Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Burhanuddin mengatakan di Wilayah Bintan Bagian Utara yang mencakup Kecamatan Bintan Utara, Teluk Sebong dan Seri Kuala Lobam telah lama dibentuk Timpora. Mereka dari berbagai instansi mulai dari RT/RW, desa, kelurahan bahkan kecamatan.

"Kami harapkan semuanya saling tingkatkan sinergitas dalam pengawasan bersama. Baik itu soal keberadaan TKA, WNA yang menetap hingga WNA yang menikah dengan WNI," ujar Burhanuddin, kemarin.

Seperti yang terjadi di proyek pembangunan pertokoan Anrawika Tanjunguban. Di sana BPMPTSP Bintan mendapati ada TKA Tiongkok yang bekerja sebagai pekerja kasar alias tukang bangunan, namun dari hasil pengecekan mereka semua ada izin tinggalnya.

Soal izin tinggal, kata Burhan, itu memang wewenang kantor Imigrasi. Namun masalah untuk izin kerja, itu bukan di ranahnya melainkan tanggungjawab Disnaker. Seharusnya pihak yang mengeluarkan izin kerja juga melakukan pengawasan.

"Kalau izin tinggal TKA itu kewenangan kami. Makanya kami periksa dan mereka memiliki izin tinggal semua. Kalau soal izin kerja itu wewenang Disnaker," jelasnya.

Para TKA Tiongkok ini menjadi sorotan, karena mereka dipekerjakan sebagai kuli bangunan. Job desk warga negara asing ini tentunya menjadi tanya warga, kenapa orang asing harus bekerja di posisi yang seharusnya bisa dilakukan tenaga lokal.

Burhan berharap Timpora Bintan Utara juga bisa meningkatkan sinergitas dalam melakukan pengawasan termasuk melaporkan jika ada yang dicurigai. "Semuanya harus sesuai prosedur dan aturan yang ada. Tinggal kita bersama mengawasinya," katanya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Bidang Pengawasan Disnaker Kepri, Robert meminta pihak media masa juga melakukan pengecekan ke perusahaan yang menjamin TKA yang dipekerjakan di Proyek Pembangunan Pertokoan Anrawika Tanjunguban.

"Untuk Kitas dan IMTA para TKA itu ada. Namun job desk nya perlu dicek ke perusahaan penjaminnya. Kalau di lapangan ada pelanggaran, maka itu salah perusahaannya bukan kami," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews