Batam - Persidangan kasus penganiayaan terhadap warga Malaysia dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam berlangsung singkat pada Rabu (21/8/2019).
Persidangan dengan agenda pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi dari terdakwa itu dimulai sekitar pukul 09.45 WIB, dan berlangsung tidak sampai 5 menit. Jaksa juga membacakan tanggapan atas ekspesi secara cepat.
Amat juga hadir dalam persidangan itu dengan ditemani sejumlah kerabat. Tak seperti layaknya terdakwa lainnya, ketua asosiasi pengusaha valuta asing (APVA) Indonesia mengenakan kemeja putih dengan jam tangan hitam melingkar di pergelangan tangan kiri.
Baca: Kasus Penikaman Kelvin Warga Malaysia: Jaksa Tolak Eksepsi Amat Tantoso
Selain tak mengenakan baju tahanan, Amat hadir di pengadilan dengan tangan tak diborgol. Alasannya, dia berstatus tahanan kota. Begitu jelas terlihat keistimewaan yang diperoleh pengusaha ini dalam menghadapi sebuah proses hukum.
Selain itu, sebelumnya Amat terlihat masuk ke Gedung Pengadilan Negeri Batam melalui pintu yang terhubung dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Pintu tersebut terletak di belakang gedung PN Batam, berada di dekat kantin.
Begitupun juga saat akan meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Batam, Amat menggunakan pintu tersebut.
(ret)