Billy Lapor Polisi Soal Gorden Rusak Secuil, Korban Penganiayaan Terancam Jadi Tersangka

Billy Lapor Polisi Soal Gorden Rusak Secuil, Korban Penganiayaan Terancam Jadi Tersangka

Gorden yang dilaporkan rusak ke polisi(Foto: Batamnews)

Karimun - Tersangka kasus penganiayaan, Billy, melaporkan salah satu korbannya, Richardo, ke Polres Karimun. Richardo dituding merusak gorden Hotel Satria Karimun dengan cara melubangi sebesar ujung jari.

Sebelumnya, Richardo telah melaporkan Billy ke Polres Karimun setelah ia diduga dianiaya dan dilecehkan di dalam sebuah kamar di hotel yang sama.

Sementara itu, dalam kasus dugaan penganiayaan Richardo, Billy belum menjadi tersangka. Billy baru ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja 17 tahun di Kelenteng Cetiya Aria Deva Baran, Karimun.

Peristiwa itu saat Richardo merekam aktivitas Billy saat mencurangi permainan judi ping pong di hotel tersebut, dengan menggunakan kamera handphone. Sebelumnya ia diduga merekam melalui lubang tersebut. Belum diketahui apakah Richardo yang melubangi gorden itu atau bukan. 

Belakangan aksi Richardo ketahuan. Billy kemudian melaporkan Richardo dengan pasal terkait perusakan.

Penyidik Aipda Andi Susilo pun telah melayangkan surat panggilan kepada Richardo atas kasus yang terjadi pada 28 Juli 2019 tersebut. Korban penganiayaan itu pun diminta menghadap penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2019 ini.

Gorden yang menjadi barang bukti (Foto: Ist)

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya saat dihubungi mengenai laporan pengrusakan tersebut, mengatakan bahwa itu adalah hak pelapor. Namun demikian, kepolisian juga akan melakukan penyelidikan mengenai laporan itu.

"Kalau melaporkan itu hak mereka. Tapi, kita juga akan melakukan penyelidikan, apakah itu bisa masuk atau tidak, itu nanti akan diputuskan," kata Hengky, Kamis (22/8/2019).

Namun, menurut Kapolres, pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan terhadap pihak yang dilaporkan.

Hengky juga menambahkan, untuk membuktikan hak tersebut, kepolisian juga akan menghitung nilai kerugian yang dilaporkan.

Billy saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (Foto: Batamnews)

"Kita hitung juga, berapa itu kerugiannya. Tapi menurut saya itu tidak seberapa. Cuma kita harus proses semua laporan yang masuk," kata Hengky.

Sebelumnya Billy telah dilaporkan Richardo dalam kasus dugaan penganiayaan ke Polres Karimun. Namun kasus tersebut masih masuk gelar perkara. Status Billy masih sebagai terlapor. 

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews