BI Permudah Kliring Antarbank Kini Bisa 9 Kali Sehari

BI Permudah Kliring Antarbank Kini Bisa 9 Kali Sehari

Kantor Bank Indonesia di Batam.

Batam - Bank Indonesia akan melakukan upgrade pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Pembaharuan sistem ini dilakukan dalam bentuk penurunan biaya kliring yang lebih murah serta waktu kliring yang lebih cepat. 

Saat ini BI telah mewajibkan kepada 112 bank di Kepri, untuk menginformasikan pembaharuan sistem ini kepada seluruh nasabah dari masing-masing bank. 

"Wajib dibuat satu pengumuman terkait sistem yang baru ini, mulai dari biaya dan jam pelayanan, kalau dulu SKNBI hanya bisa dilakukan 5 kali kini bisa 9 kali. Sehingga bank ini lebih persuasif kepada pelanggannya," kata Kepala Tim Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia, Kantor Wilayah, Kepri, Gunawan, kemarin.

Bank Indonesia menyadari, di era milenial saat ini. Perusahaan Financial technologi terus berekembang dan mampu mengancam eksistensi bank, jika bank konvensional tidak mengupgrade diri. 

Di era digital saat ini, Gunawan mengatakan, seharusnya dua industri tersebut bisa bersinergi dengan baik, dan tidak mengaburkan keberadaan masing-masing. Sehingga transmisi kebijakan moneter tetap menggunakan bank. 

"Ekonomi keuangan digital tumbuh dengan pesat, kami tidak mau bank tersingkirkan. Namun kami tidak meninggalkan aspek perlindungan konsumen," tegas Gunawan. 

Bank Indonesia melakukan perluasan ritel untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, dengan perluasan layanan sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sehingga dapat memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Adanya kemudahan dalam SKNBI ini diharapak bisa mendorong pertumbuhan UMKM yang ada di Kepri, yang saat ini tengah tumbuh. 

Sehingga UMKM bisa memutar dananya lebih cepat lagi, karena biaya lintas bank bisa lebih murah bagi penggunanya. 

"Batas maksimal dinaikkan skala usaha dari umkm tadi bisa jadi lebih terfasilitasi dengan adanya peningkatan plafon transaksi tersebut," ujarnya. 

Kebijakan baru itu, termaksud di Kepri, diakui sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) April 2019. BI memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik. 

"Salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan SKNBI," ungkapnya. 

BI menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan kliring berjadwal oleh BI.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews