BI Hadirkan QRIS sebagai Standar Nasional Pembayaran Non Tunai

BI Hadirkan QRIS sebagai Standar Nasional Pembayaran Non Tunai

Seorang wanita memindai QR Code menggunakan ponselnya. (foto: ilustrasi)

Batam - Bank Indonesia meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS), bertepatan dengan HUT ke–74 Kemerdekaan RI.

QRIS merupakan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking .

Kepala Tim Pengembangan Ekonomi BI, Gunawan mengatakan, hadirnya Qris ditujukan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi untuk Indonesia Maju.

"Kita dalam rangka memajukan UMKM basis QRIS, yaitu uang elektronik  yang bisa transaksi sampai dengan Rp 2 juta dan register sampai dengan Rp 10 juta. Harapannya proses ini bisa memajukan UMKM kita. Ini merupakan Implementasi sistem pembayaran Indonesia seperti yang digaungkan pak gubernur, dengan mendorong kolaborasi perbankan dengan fintech," kata Gunawan, Senin (19/8/2019).

Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menggunakan standar internasional EMV Co untuk hal ini. Fungsinya mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran, yang lebih luas, dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara, sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.

Untuk tahap awal, QRIS fokus pada  penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.

"Hingga Agustus 2019, Bank Indonesia mencatat sudah ada 39 merchand yang mendaftarkan diri untuk penggunaan QRIS. Sebanyak 39 merchand tersebut, terdiri dari Bank dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Jumlah merchand ini dimungkinkan akan bertambah," Ujarnya.

QRIS mengusung semangat UNGGUL. Yaitu 'Universal', dapat digunakan seluruh lapisan masyarakat di domestik maupun luar negeri. 'Gampang', mudah hanya menggunakan smartphone. 'Untung', efisien, dan bisa dilakukan lintas pembayaran dan aplikasi. Terakhir, 'Langsung' yakni transaksi cepat dan seketika mendukung kelancaran sistem pembayaran.

"Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, serentak di Jakarta dan 42 kabupaten, kota," ucapnya.

Hal ini, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019.

Untuk menjaga keamanan nasabah dalam sistem pembayaran non tunai, pendafataran dan perizinanan QRIS harus datang ke kantor Bank Indonesia. Karena BI akan memberikan syarat yang harus dipenuni PJSP diantaranya, kehandalan sistem dan aplikasi yang dimiliki, kemampuan untuk mengidentifikasi dan memitigasi resiko, kemampuan untuk melindungi nasabah dan tentunya proses know your customer.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews