Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 TKI Ilegal Asal NTT ke Malaysia

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 TKI Ilegal Asal NTT ke Malaysia

Puluhan TKI ilegal asal NTT yang hendak diselundupkan ke Malaysia diamankan di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri. Penyelundupan 29 TKI ilegal tersebut berhasil digagalkan di Bintan Timur saat hendak dikirim ke Malaysia.

Selain puluhan calon PMI tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tekong yaitu Wolo (39) dan Fanus (35).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, penindakan ini berawal  dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi aktivitas pengiriman TKI di Bintan Timur menuju Malaysia.

Mendengar laporan tersebut, Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri langsung meninjau lokasi dan menemukan puluhan orang yang merupakan pekerja migran.

Lanjut Erlangga, pengamanan tersebut berlangsung pada Pukul 09.30 WIB ketika puluhan migran dipindahkan ke rumah penampungan di Tanjungpinang, Sabtu (24/8/2019).

"Dalam pengamanan Subsit IV Ditkrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 tersangka dan 29 orang TKI yang terdiri dari 8 Perempuan dan 21 Laki-laki. Semuanya berasal dari NTT," ujar Erlangga saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (26/8/2019).

Erlangga menjelaskan, 29 imigran ini sampai ke Bintan Timur menggunakan kapal Pelni dari Kupang. Kedua tersangka diberikan uang senilai Rp 81 juta yang nantinya akan diberikan kepada setiap imigran sebesar Rp 2,8 juta per orangnya.

"Sedangkan Kedua tersangka ini diberikan upah per orangnya Rp 300 ribu dari cukongnya yang berada di Malaysia," kata Erlangga.

Di tempat yang sama, Kasubdit IV Ditkrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengungkapkan bahwa dari pengakuan kedua tersangka, baru melakukan aktivitas pengiriman TKI Ilegal sekali.

“Tapi dari pantauan kami, kedua tersangka ini sudah melancarkan aksinya lebih dari satu kali,” katanya.

Pihaknya pun saat ini berkordinasi dengan pihak Kepolisian di Malaysia dan NTT untuk mengamankan orang-orang yang berperan dalam penyelundupan TKI ini. Untuk 29 TKI ilegal akan diserahkan ke P4TKI yang berlokasi di Tanjungpinang untuk dipulangkan ke NTT. 

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indoneia Nomor 18 tahun 2017 juncto pasal 55 KUHP, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews