Polda Gagalkan Penyelundupan 29 TKI Ilegal asal NTT di Bintan Timur

Polda Gagalkan Penyelundupan 29 TKI Ilegal asal NTT di Bintan Timur

Para calon TKI Ilegal diamankan Polda Kepri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Sebanyak 29 orang calon TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri. Polisi menggagalkan penyelundupan tersebut di kawasan Bintan Timur. Mereka hendak dikirim ke Malaysia.

Selain puluhan calon TKI tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tekong yaitu Wolo (39) dan Fanus (35).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, penindakan ini berawal  dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi aktivitas pengiriman TKI di Bintan Timur menuju Malaysia.

Mendengar laporan tersebut, Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri langsung meninjau lokasi dan menemukan puluhan orang yang merupakan pekerja calon pekerja migran.

Lanjut Erlangga, pengamanan tersebut berlangsung pada pukul 09.30 WIB ketika puluhan imigran dipindahkan ke rumah penampungan di Tanjung Pinang, Sabtu (24/8/2019).

"Kami mengamankan dua tersangka dan 29 orang TKI yang terdiri dari 8 Perempuan dan 21 Laki-laki. Semuanya berasal dari NTT," ujar Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (26/8/2019).

Erlangga menjelaskan, 29 imigran ini sampai ke Bintan Timur menggunakan Pelni dari Kupang. Kedua tersangka diberikan uang senilai Rp 81 juta yang nantinya akan diberikan kepada setiap imigran sebesar Rp 2,8 juta per orangnya.

"Sedangkan kedua tersangka ini diberikan upah per orangnya Rp 300 ribu dari cukongnya yang berada di Malaysia," kata Erlangga.

Di tempat yang sama, Kasubdit IV Ditkrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengungkapkan, dari pengakuan kedua tersangka. Mereka baru melakukan aktivitas pengiriman TKI Ilegal sekali.

“Tapi dari pantauan kami, kedua tersangka ini sudah melancarkan aksinya lebih dari satu kali,” katanya.

Pihaknya pun saat ini berkordinasi dengan pihak Kepolisian di Malaysia dan NTT untuk mengamankan orang-orang yang berperan dalam penyelundupan TKI ini.

“Untuk 29 korban sendiri, sore ini akan diserahkan ke P4TKI yang berlokasi di Tanjungpinang untuk dipulangkan ke NTT. Kedua tersangka ini dikenak Pasal 81 Undang-Undang Republik Indoneia Nomor 18 tahun 2017 Jo pasal 55 KUHP, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar," ucapnya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews