Transaksi Sabu di OPL Bermodus Pura-pura Jadi Teknisi Kapal

Transaksi Sabu di OPL Bermodus Pura-pura Jadi Teknisi Kapal

Barang bukti 30 kilogram lebih sabu dihadirkan bersama tersangka di Mapolda Kepri.

Batam - Kepulauan Riau sebagai daerah transit narkoba bukanlah isapan jempol belaka. Hal ini terbukti dengan kembali ditangkapnya jaringan narkotika internasional oleh kepolisian.

Sedikitnya ada 30,83 kilogram sabu yang diamankan tim gabungan Ditpolairud dan Ditnarkoba Polda Kepri di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Outer Port Limit (OPL) pada Jumat (23/8/2019) pagi.

Empat orang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Indra Syaril, Suryanto, Dona dan Nasrul. Sedangkan otak pelaku sebanyak dua orang lagi, Agam dan Peter masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, 
kronologi penangkapan berawal dari patroli Ditpolairud Polda Kepri di wilayah perbatasan.

Sekira pukul 08.45 WIB ditemukan 1 unit speed boat, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim patroli. Speed ini berlayar dari arah OPL menuju ke Batam, dengan membawa dua orang penumpang yaitu Indra Syaril dan Suryanto. 

Tim patroli kembali memeriksa kedalam speed, dan ditemukan bungkusan yang diduga narkoba. 

“Bungkusan narkoba tersebut ditemukan di dalam drum oli sebanyak 30 bungkus, sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh warna kuning merek Guon Jin Wang. Ini yang sudah sering kita temukan dalam kasus ini,” ujar Erlangga saat ekpose perkara di Mapolda Kepri, Senin (26/8/2019) siang.

Modus kedua pelaku yang pertama kali ditemukan juga cukup unik, petugas juga hampir tertipu. Namun petugas tidak begitu saja percaya, sehingga berhasil menemukan barang haram tersebut.

Indra dan Suryanto awalnya mereka pergi ke Johor, Malaysia menggunakan jalur resmi. Kemudian keesokan harinya menemui Agam Patra yang masih DPO dan Peter yang masih DPO, di wilayah pantai Sungai Rengit, Malaysia.

“Di sana Agam dan Peter sudah mempersiapkan kapal speed boat yang berisi empat kaleng oli yang sudah berisi sabu,” kata Erlangga.

Lanjut Erlangga, setelah barang berpindah tangan, Indra dan Suryanto pergi menggunakan speed yang sudah disiapkan menuju ke dekat salah satu kapal tanker menggunakan baju teknisi.

“Jadi dia mengakamuflasekan bahwa dia seolah-olah teknisi kapal, yang biasa diantar jemput dengan speed boat. Jadi kapal tanker itu untuk kamuflase, biar seolah-olah dia teknisi di kapal itu. Padahal kapal tanker itu hanya untuk kamuflase, dia transaksi di perbatasan menggunakan speed,” ucap Erlangga.

Setelah diiterogasi dan dilakukan pengembangan, Ditnarkoba dan Ditpolairud Polda Kepri mengamankan Dona di wilayah perairan Bengkong yang sedang menunggu barang tersebut dan akan dibawa ke salah satu ruko di daerah Botania 1.

“Jadi nanti barang itu beralih lagi, begitu datang nanti itu akan diterima oleh Dona,” kata Erlangga.

Kemudia Ditpolairut bersama Ditnarkoba menuju ke Botania 1, tempat barang itu nanti akan disimpan. Di sana petugas berhasil mengamankan satu orang, Nasrul. Dia bekerja sebagai karyawan di toko milik Agam, berperan sebagai penerima menggunakan mobil Toyota Innova hitam.

“Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan ini sebanyak 5 kali dari awal tahun 2019. Upah mereka untuk mengirimkan, sekitar Rp 15 juta per orangnya,” ungkap Erlangga.

Untuk pasal yang dilanggar yaitu, pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews