160 Orang TKI Ilegal Deportasi Malaysia Tiba di Tanjungpinang

160 Orang TKI Ilegal Deportasi Malaysia Tiba di Tanjungpinang

Para TKI Ilegal dideportasi dari Malaysia via Pelabuhan Sri Bitan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (22/8/2019). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Sebanyak 160 orang Tenaga Kerja Indonesia bermasalah di pulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kamis (22/8/2019).

Kepala Pos Imigrasi di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Daniel Maxrinto mengatakan, para Tenaga Kerja Indonesia ini dipulangkan ke tanah air setelah menjalani masa tahanan di Malaysia.

"Mereka ini ada yang menjalani tahanan selama satu bulan dan tiga bulan,  karena melakukan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian," kata Daniel Maxrinto.

Daniel Maxrinto menuturkan, sebanyak 160 TKI itu terdiri dari 120 pria dan 40 orang perempuan. Berdasarkan pemeriksaan pihaknya terdapat 15 orang masuk melalui jalur pelabuhan tikus Batam. "Paling dominan mereka ini berasal dari Jawa Timur dan NTB," sebutnya.

Setelah dilakukan pendataan para TKI ini diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dibawa ke penampungan.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews