September 2019 Warga Kampung Tua Mulai Bisa Dapatkan Sertifikat

September 2019 Warga Kampung Tua Mulai Bisa Dapatkan Sertifikat

Kampung tua, Kampung Terih salah satu titik kampung tua di Batam. (Foto: Kemendikbud.go.id)

Batam - Kabar gembira bagi sebagian warga kampung tua di Batam. Pemko Batam menargetkan penyerahan sertifikat kepemilikan lahan September 2019 ini. Pasalnya status hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam di kawasan-kawasan kampung tua yang sudah diverifikasi segera dibebaskan.

Seperti diketahui dari 37 kampung tua yang ada di Batam, Pemko Batam sudah melakukan sinkronisasi data lahan untuk 18 kampung tua.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, pada tahapan awal pemerintah akan fokus pada kampung tua Tanjung Riau terlebih dahulu.

Mulai minggu depan Pemko akan meminta rekomendasi BP Batam untuk penerbitan sertifikat. Dilanjutkan mendata calon penerima sertifikat dan melakukan pengukuran luas lahan yang akan dikeluarkan dari HPL BP Batam.

“Tahun ini Tanjung Riau yang menjadi prioritas kampung tua untuk diselesaikan. September ini lah, setelah ini kami terbitkan SK. Baru dilakukan tahapan berikutnya. September kami harapkan ada progress dan segera selesai,” kata Yusfa

Yusfa menjelaskan, jika pemerintah baru menyelesaikan rapat pleno penyelesaian kampung tua. Menurutnya, persoalan ini, mesti melalui proses panjang hingga benar-benar selesai.

Yusfa mengungkapkan dari hasil pleno, pemerintah menyepakati area kampung tua dihitung per-kawasan. Dari setiap kawasan, akan ditentukan batasan-batasan kampung.

“Seperti kawasan hutan, jika nanti di dalam kampung tua ada kawasan hutan, kami akan mengajukan usulan ke lingkungan hidup untuk pelepasan status hutannya,” ujarnya.

Selain itu, jika di dalam kampung tua ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Pengalokasian Lahan (PL), maka Pemko akan sampaikan ke BP Batam untuk itu dikeluarkan dari HPL dan dicabut PL nya.  Termasuk kalau ada barang milik negara harus dikeluarkan.

Pemko tahun ini, juga akan berfokus pada penyelesaian lahan yang berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Mereka menyadari jika kawasan ini tidak bisa diganggu gugat, dan akan dicarikan jalan keluarnya, bagi masyarakat Kampung Tua di kawasan tersebut.

“Ini tahapan-tahap selanjutnya (setelah pleno) yang harus dilaksanakan. Proses ini yang terus kita gesa. Jadi tidak secara serentak prosesnya,” tutupnya.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews