Semakin Jelas, Menteri ATR Janji Kampung Tua Segera Lepas dari HPL BP Batam

Semakin Jelas, Menteri ATR Janji Kampung Tua Segera Lepas dari HPL BP Batam

Menteri ATR Sofyan Djalil berfoto bersama dengan FKPD Batam usai rapat membahas kampung tua.

Batam - Proses legalitas kampung tua di Kota Batam semakin menemukan titik terang. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil memutuskan kampung tua segera dilepas dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

"Setelah dilepas dari HPL BP Batam maka akan diserahkan kembali kepada masyarakat yang mendiami kampung tua," ujar Sofyan usat rapat bersama dengan Kepala BP Batam, Wali Kota Batam, Gubernur Kepri, dan Ketua DPRD Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (21/6/2019). 

Saat ini sudah kampung tua yang tersebar di 37 titik di Kota Batam sudah dipetakan dan diukur. Hasilnya luas 1.103,3 hektare, namun luasan tersebut sudah termasuk beberapa klasifikasi. 

Diantaranya luas hutan lindung 28,6232 ha, luas Daerah Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS 21,0590 ha, luas HPL 184,9718 ha, luas proses HPL 314,5340 ha, dan luas alokasi PL 380,7729 ha yang ada di 37 titik kampung tua. 

"Hutan lindung dan DPCLS akan dilepas ke Kementerian Kehutanan," katanya. 

Kemudian, perkiraan jumlah bidang ada 42.970 bidang, perkiraan jumlah bangunan ada 17.655 bangunan, dengan perkiraan jumlah Kartu Keluarga (KK) sebanyak 21.180 KK. 

Untuk penerima hak milik yang akan diberikan kepada masyarakat, Sofyan menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Batam untuk mengeluarkan surat keputusan (SK). 

"Berdasarkan kondisi real di lapangan siapa yang berhak menerima," kata dia. 

Kemudian terkait fasilitasi sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), Sofyan mengatakan akan diserahan kepada pemerintah kota dengan status hak pakai agar dilakukan penataan. 

"Fasum dan fasos tidak diberikan kepada masyarakat, biar Pemko (Batam) yang menata lagi," kata sofyan. 

Proses legalitas kampung tua ini kata Sofyan akan dilaksanakan sesegera mungkin. Karena pada waktu itu, Presiden RI Joko Widodo berjanji akan menyelesaikan kampung tua dalam waktu 3 bulan sejak kunjungannya ke Batam bulan April lalu. 

"Kita melihat kondisi lapangan, masyarakat sudah tunggu 50 tahun, 3 bulan 6 bulan kan gak berbeda," jelasnya. 

Sementara itu Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim percepatan legalitas kampung tua ini sebanyak 37 tim untuk masing-masing titik kampung tua. 

"Biar cepat selesai," ujarnya pada kesempatan yang sama. 

Untuk mengantispasi ada perselisihan data, pihaknya sudah melakukan pendataan dan pengukuran dengan melibatkan Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) dan para tokoh kampung tua. 

"Data suah ada jadi tak bisa ditambah lagi, tapi kalau dikurangi bisa, kalau nanti ada ribut, paling hanya mempermasalahkan luasannya data," katanya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews