Kampung Tua di Pesisir Pantai Tak Dapat Sertifikat Hak Milik

Kampung Tua di Pesisir Pantai Tak Dapat Sertifikat Hak Milik

Ilustrasi.

Batam - Status kampung tua yang akan lepas dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam ternyata memiliki pengecualian dalam status hak, khususnya bagi warga kampung tua yang tinggal di wilayah sempadan pantai.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan mereka yang tinggal di sempadan pantai kampung tua, untuk sementara waktu, masih diberikan hak guna bangunan (HGB), berbeda dengan yang membangun rumah di darat akan mendapatkan status lahan yakni hak milik (SHM).

"Kita mau menyelesaikan masalah itu, cuma statusnya yang berbeda," ujar Sofyan di kantor Wali Kota Batam usai rapat membahas legalitas kampung tua, Jumat (21/6/2019). 

Menurutnya masyarakat yang tinggal di sempadan pantai merupakan tradisi masyarakat Indonesia. Sehingga tradisi itu tetap ada sampai saat ini, bukan hanya pantai tapi juga ada masyarakat yang tinggal di atas sungai. 

Untuk menangani masalah itu, bagi masyarakat kampung tua yang membangun rumahnya di darat diberikan hak milik. Sedangkan yang tinggal di atas pantai atau laut akan diberikan HGB. 

Namun itu bersifat untuk sementara waktu sampai Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membangun rumah susun bagi warga. 

"Tetapi jika daerah itu bagus dibuat kampung air tidak masalah juga, seperti ada satu daerah di Brunei," katanya. 

Oleh karena itu, setelah kampung tua lepas dari HPL BP Batam, Sofyan menginginkan agar kampung tua dikelola dengan baik agar tidak menjadi daerah kumuh. 

Pengelolaan oleh Pemko Batam ini juga diharapkan sampai pada gang-gang kampung tua tersebut. Selain itu fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ada di kampung tua juga akan diberikan kepada Pemko Batam dengan status hak pakai. 

"Yang penting jangan menjadi daerah kumuh baru," kata Sofyan menegaskan. 

Saat ini, kampung tua yang tersebar di 37 titik di Kota Batam sudah dipetakan dan diukur. Hasilnya luas 1.103,3 hektare, namun luasan tersebut sudah termasuk beberapa klasifikasi. 

Diantaranya luas hutan lindung 28,6232 ha, luas Daerah Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) 21,0590 ha, luas HPL 184,9718 ha, luas proses HPL 314,5340 ha, dan luas alokasi PL 380,7729 ha yang ada di 37 titik kampung tua. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews