Setelah 50 Tahun, Warga Bersyukur Lahan Kampung Tua Batam Dapat Legalitas

Setelah 50 Tahun, Warga Bersyukur Lahan Kampung Tua Batam Dapat Legalitas

Gapura kampung tua di Batam.

Batam - Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Makmur Ismail mengaku bersyukur atas kejelasan lahan di kampung tua Batam. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil. 

“Ini sesuatu yang sudah lama kami tunggu-tunggu, akhirnya baru selesai,” ujar Makmur, Jumat (21/6/2019). 

Ia menceritakan bahwa perjalanan kampung tua untuk mendapat status menjadi hak milik tidak mudah. Langkah awal perjuangan kampung tua sudah ada sejak surat keputusan (SK) Wali Kota Batam tahun 2004. 

Kemudian pada tahun 2008 dilakukan rapat akbar antara Otorita Batam (OB) dan Pemerintah Kota Batam beserta RKWB. Hasilnya terjadi kesepakatan antara OB dan Pemko Batam untuk melegalkan kampung tua. 

“Hal itu ditandai dengan piagam kampung tua,” jelasnya. 

Namun setelah itu, proses legalitas kampung tua mengalami stagnan atau belum ada kepastian. Baru kemudian pada tahun ini, baru ada kejelasan mengenai kampung tua berdasarkan perintah Presiden RI Joko Widodo pada kunjungannya ke Batam pada April lalu. 

“Jadi ada 37 titik kampung tua yang mendapat legalitas, dari yang awalnya 21 titik,” katanya. 

Baca: Menteri ATR: BP Batam Nol-kan UWTO Rumah Luas 200 Meter, Hak Milik Dicabut

Terkait proses legalitas yang akan memicu konflik mengenai luasan, Makmur menyampaikan hal tidak akan terjadi karena masing-masing titik sudah memiliki koordinator wilayah (korwil). 

“Kami berharap prosesnya cepat selesai, kami tidak akan mendesak kapan akan diselesaikan, mau tiga atau enam bulan kami tunggu dengan sabar, sedangkan 50 tahun kami tunggu,” katanya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews