AKBP Prasetyo: Korban Jambret di Sagulung Jatuh karena Oleng, Bukan Dipukul Pelaku

AKBP Prasetyo: Korban Jambret di Sagulung Jatuh karena Oleng, Bukan Dipukul Pelaku

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menunjukkan barang bukti dan pelaku jambret di Sagulung yang berhasil diringkus.

Batam - Dua pelaku jambret berhasil ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Batuaji. Keduanya ditangkap di kawasan Perumahan Puskopkar, Batuaji, Jumat (23/8/3019). 

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan dua pelaku jambret diantaranya OA dan RN. Diketahui RN masih dibawah umur. 

“OA merupakan pelaku utama,” ujar Prasetyo di Polresta Barelang, Sabtu (24/8/2019). 

Kejadian ini bermula saat korban yang bernama Wulan Sari Mahargyani akan berangkat kerja sekitar pukul 06.00 WIB, tepatnya di depan komplek Perumahan Mukakuning. 

Salah satu pelaku kemudian menarik handphone milik korban. Saat itu korban sempat melawan, namun akhirnya jatuh. 

“Sedangkan kedua pelaku berhasil mengambil handphone milik korban,” katanya. 

Berdasarkan penuturan para pelaku, tindakan tersebut baru pertama kalinya dilakukan. Namun saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.

Selain itu barang bukti yang diamankan berupa handphone merk Oppo A3 milik korban, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega yang dipakai para pelaku saat beraksi. Serta, baju dan topi milik pelaku.

Baca: Polisi Ringkus Penjambret Karyawati PT Unisem, Satu Pelaku Ditembak

Pada kesempatan tersebut, Prasetyo meluruskan informasi yang beredar bahwa para pelaku memukul kepala korban dengan kayu adalah tidak benar. Korban hanya jatuh dari motor saja. 

“Saat itu korban sempat oleng, kemudian terjatuh, bukan karena dipukul pakai kayu,” kata dia. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews