Pria di Tanjungpinang Ancam Mantan Istri Siri Lalu Memperkosanya

Pria di Tanjungpinang Ancam Mantan Istri Siri Lalu Memperkosanya

Saudi, pelaku pemerkosaan mantan istri siri saat berada di Mapolres Tanjungpinang.

Tanjungpinang - Saudi (44) nekat memperkosa mantan istri sirinya dengan mengancam dibunuh. Dia kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (24/8/2019).

Pemerkosaan dan pengancaman itu terjadi di kos-kosan Pelantar 3 Tanjungpinang, Sabtu (10/8/2018) sekira pukul 21.30 WIB lalu. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang,  AKP Efendri Ali menjelaskan, kejadian pemerkosaan itu berawal pada saat korban berinisial SW (36) sedang duduk bersama teman-temanya di Lapangan Pamedan Tanjungpinang. 

"Tiba-tiba pelaku datang langsung menarik tangan korban hingga bajunya sobek dan langsung membawa korban dengan sepeda motor ke kos-kosannya,"  katanya.

Efendri melanjutkan, setelah itu di dalam kos Saudi mengancam membunuh korban dengan sebilah pisau, jika tidak mau berhubungan badan dengan dirinya. 

"Pelaku menyetubuhi korban dan memegang tangannya agar tidak melawan," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal selama 12 tahun penjara.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews