Polres Karimun Akhirnya Tangkap dan Jebloskan Billy ke Sel Tahanan

Polres Karimun Akhirnya Tangkap dan Jebloskan Billy ke Sel Tahanan

Billy, pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja dan Richardo di Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Satreskrim Polres Karimun telah menahan empat orang yang terlibat dalam persekusi di Kelenteng Setiya Arya Deva, Baran, Karimun. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Empat orang itu merupakan pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV serta video handphone pada Sabtu lalu. Diduga mereka tengah menganiaya seorang remaja di Kelenteng Cetiya Aria Deva Baran, Kecamatan Meral.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara saat dikonfirmasi mengenai kabar penahanan empat orang tersebut membenarkan.

"Iya, semalam diamankan," ujar Lulik, Jumat (16/8/2019).

Baca juga: Ratusan Warga Karimun Geram Kasus Billy

Empat orang yang ditahan oleh Satreskrim Polres Karimun tersebut adalah  BI, KI, TO, dan Vc. Mereka juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah tersangka," ucap AKP Lulik.

Diketahui, Billy dilaporkan dengan kasus penganiayaan terhadap seorang remaja 17 tahun inisial T di Kelenteng Setuya Arya Diva.

Billy mendatangi T bersama-sama dengan beberapa orang lainnya. Terlihat T mendapat perlakuan kasar oleh kelompok Billy.

Sebelumnya, kelompok Billy juga diduga menganiaya Richardo, pria 24 tahun di Hotel Satria Tanjungbalai Karimun. Namun kasus tersebut mengambang. Billy tak kunjung ditahan.

(aha)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews