Pria di Belakang Padang Ini Tega Gorok Leher Istri

Pria di Belakang Padang Ini Tega Gorok Leher Istri

Ilustrasi.

Batam - Hendri Adi, dihadirkan sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap istrinya Surya Wahyuni di PN Batam, Kamis (15/8/2019). Pria itu sebelumnya ditangkap polisi usai dilaporkan pihak keluarga Wahyuni.

Wanita itu sempat terluka parah akibat sayatan di leher dan tangan oleh Hendri. Rumah tangga pria yang sempat menjadi TKI selama setahun di Malaysia itu kian tak harmonis sejak ia kembali ke tanah air. Hendri selalu dihantui kecurigaan jika istrinya punya pria idaman lain (PIL) alias selingkuh.

Dari situ pertengkaran mewarnai rumah tangga mereka. Mulai dari cekcok mulut hingga berujung kekerasan dialami sang istri. Tak nyaman dengan kondisi itu, Wahyui akhirnya kabur ke rumah orangtuanya membawa serta anak mereka.

Baca juga: Ingin Rujuk Usai Lebaran, Suami Kalap Lukai Istri di Belakang Padang

Wahyuni pun memberikan kesaksian di persidangan. Ia menceritakan penganiayaan dilakukan terhadapnya pada Rabu (5/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Hendri datang menjemput Wahyuni ke rumah mertuanya (ibu Wahyuni) di Belakang Padang untuk menemui anak-anak mereka serta sekaligus mengajaknya kembali ke rumah mereka di pulau Sekanak .

Wahyuni sedang berada di belakang rumah untuk mencuci pakaian. Terdakwa menghampiri korban dan mengutarakan niatannya. "Tapi saya menolak untuk kembali pulang sama dia," ujar Wahyuni di hadapan majelis hakim.

Mendengar penolakan tersebut, Hendri pergi ke dapur dan melihat pisau carter berwarna biru yang berada diatas meja dapur. Ia mengambil pisau tersebut yang terletak di atas meja dapur kemudian menemui Wahyuni.

"Dia menarik tangan saya dan mengarahkan pisau ke perut lalu ke leher saya. Saya berusaha menghindar tapi dia menyayat leher saya hingga terluka," katanya.

Pada saat visum, ditemukan luka-luka terbuka pada dagu, leher yang mengenai pembuluh darah besar mengakibatkan pendarahan hebat.

Ia sempat dirawat beberapa lama dan menjalani operasi. Untungnya wanita itu selamat. Wahyuni bersama keluarganya melaporkan Hendri ke polisi.

Majelis hakim diketuai Martha Napitupulu, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha. Sidang masih akan dilanjutkan beberapa hari ke depan.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews