Divonis 15 Bulan, Terdakwa Pencurian Pelat Baja Dompak Protes Difoto Jurnalis

Divonis 15 Bulan, Terdakwa Pencurian Pelat Baja Dompak Protes Difoto Jurnalis

Tiga terdakwa pencurian pelat baja menjalani sidang agenda vonis di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang - Tiga terdakwa kasus pencurian pelat baja sisa proyek Jembatan Dompak divonis 15 bulan penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (12/8/2019).

Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho, didampingi Majelis Hakim anggota, Ramauli Purba dan Corpioner menyatakan ketiga terdakwa yakni Syaiful, Sarbudin dan Juliyanta terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara," kata Eduard.

Mendengar putusan itu, tiga terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Agus dan Januarsyah menyatakan pikir -  pikir selama satu pekan. 

Usai persidangan, salah satu terdakwa yakni Juliyanta sempat protes lantaran kamera wartawan terus mengabadikan dirinya.

"Mantap Kepri ini, tunggu saja ya, kami dihukum 15 bulan masih juga di foto-foto," kata Juliyanta sambil berjalan digiring ke dalam mobil tahanan.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews