Blunder Jaksa di Kasus Pencurian Pelat Baja Dompak: La Mane Akhirnya Divonis Bebas

Blunder Jaksa di Kasus Pencurian Pelat Baja Dompak: La Mane Akhirnya Divonis Bebas

Terdakwa La Mane mendengarkan vonis bebas dari hakim dalam persidangan di PN Tanjungpinang, kemarin.

Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang vonis bebas terdakwa La Mane kasus pencurian pelat baja sisa proyek pembangunan Jembatan Dompak Tanjungpinang, Jumat (14/6/2019).

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Eduart menilai berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa La Mane tidak memenuhi usur pidana pencurian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU baik primer pasal 363 ayat 1 ke 4 dan subsider pasal 362 KHUPidana, sebab dalam persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pencurian melainkan melakukan pembelian terhadap hasil curian," kata Eduart, didampingi hakim anggota Corioner dan Ramauli Hotnaria.

Eduart melanjutkan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak ada menjerat terdakwa mengenai pasal tentang penadahan seperti yang terungkap dalam persidangan.

"Setelah putusan ini dibacakan maka La Mane dibebaskan dari tahanan negera dan dipulangkan ke keluarga," ujarnya.

Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Tinggi Kepri, Andi Arif menyatakan pikir-pikir, demkian pula terdakwa La Mane. 

Sementara itu, usai divonis bebas oleh majelis hakim, La Mane tampak menangis saat memeluk istri dan anaknya. 

Dalam kasus ini, penyidik Polda Kepri juga menetapkan dua tersangka tambahan yakni Adalah Andi Cori Patahuddin dan Andri Usman. 

Baca: Andi Cori Tersangka Kasus Pencurian Pelat Baja Sisa Proyek Dompak

Andi Cori diduga merupakan otak dari pencurian ini dan Andri Usman sebagai koordinator lapangan.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews