Dua Ibu Rumah Tangga Sambi Edarkan Narkoba Diringkus Polisi Tanjungpinang

Dua Ibu Rumah Tangga Sambi Edarkan Narkoba Diringkus Polisi Tanjungpinang

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari dua ibu rumah tangga. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang meringkus dua orang ibu rumah tangga yang menyambi jadi pengedar narkoba di Tanjungpinang. Adalah Ningsih (37) dan alias Monica (31) yang ditangkap polisi secara terpisah pada 31 Juli 2019 lalu.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 30 butir pil ekstasi dan dua paket sabu seberat 3,65 gram.

"Kamimengamankan barang bukti  30 butir pil ekstasi dan dua paket sabu seberat 3,65 gram," kata Agung Gima didampingi Kasatresnarkba AKP RDM Ramadhanto, Sabtu (3/8/2019).

Ia menjelaskan,  pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan Ningsih di Jalan Delima, Suka Berenang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

"Dari tangan pelaku ini kami mengamankan petugas mengamankan 18 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk boneka minions, 2 butir pil ekstasi warna biru bermerek lego, 2 paket sabu seberat 3,65 gram serta alat isap (bong)," jelasnya.

Setelah itu, petugas menangkap Monica di depan parkiran Bank BCA, Jalan Sunaryo, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang. 

"Untuk pelaku Monica kami mengamankan 5 butir pil ekstasi warna merah merek mastercard dan 5 butir warna kuning merek spongebob, dan satu unit handphone Samsung," ujarnya.

Ia menyebutkan, dari pengakuan kedua pelaku bahwa narkoba itu untuk dikonsumsi sendiri. "Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan mengenai asal-usul barang haram itu," sebutnya.

Ningsih dan Monica kini dijebloskan ke sel tahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews