Polisi Selidiki Aktivitas Penimbunan Hutan Bakau Ilegal di Tanjungpinang

Polisi Selidiki Aktivitas Penimbunan Hutan Bakau Ilegal di Tanjungpinang

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah menyiapkan berkas administrasi untuk melakukan penyelidikan terhadap penimbunan hutan bakau atau mangrove oleh pihak perusahaan PT Ellang Semestha Indonesia di Kilometer 11 Tanjungpinang, Rabu (31/7/2019).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, berdasarkan data yang pihaknya peroleh saat ini, penimbunan hutan bakau itu tidak mengantongi izin dari pemerintah.

"Keterangan awal kami dapat aktivitas penimbunan itu tidak memliki izin, sehingga kami menentukan sikap untuk melakukan penyelidikan," Kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.

Ia menjelaskan, pihaknya juga dalam waktu dengan akan melakukan pemanggilan pihak perusahaan dan dinas terkait guna untuk mengklarifikasi aktivitas penimbunan yang diduga tidak memiliki izin.

"Surat pemanggilan sudah saya tanda tangani, ini juga sudah menjadi agenda penyelidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang," sebutnya.

Lanjut dia, pihak-pihak yang akan dimintai keterangan itu yakni, PT Ellang Semestha Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Dinas PUPR Tanjungpinang, Lurah dan RT/RW setempat.

"Semuanya akan kami minta keterangan, informasi lebih lanjut nanti kami sampaikan," ujarnya.

Diketahui aktivitas penimbunan hutan bakau yang dilakukan pihak perusahaan PT Ellang Semestha Indonesia itu untuk membuat akses jalan menuju Perumahan Ellang Indonesia Regency di Jalan Merpati.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews