Polisi Bawa Anjing Pelacak Geledah Rumah Bidan Pembawa Sabu di Tanjungpinang

Polisi Bawa Anjing Pelacak Geledah Rumah Bidan Pembawa Sabu di Tanjungpinang

Seekor anjing pelacak dari Polda Kepri dilibatkan dalam penggeledahan rumah bidan Roza.

Tanjungpinang - Kepolisian mengerahkan anjing pelacak untuk mengendus barang bukti narkoba di rumah Bidan Diana Roza (46) yang ditangkap petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam karena membawa narkoba jenis sabu seberat 2,04 ons.

Penggeledahan dilakukan polisi di kediaman bidan itu, Kilometer 3 Tanjungpinang, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penggeledahan oleh kepolisian dari Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri berlangsung dua kali. Untuk kali kedua, seekor anjing pelacak dilibatkan.

Baca: Bidan Pembawa Sabu Pernah Disanksi Indispliner, Begini Ceritanya

Pantauan di lapangan tampak beberapa petugas dan membawa seekor anjing pelacak K-9 Polda Kepri menyisir setiap sudut rumah cat warna orange itu. 

"Anjing pelacak dari Polda Kepri, hubungi Kasubbag Humas saja ya," kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Rahmadhanto.

Petugas kepolisian hampir selama satu jam melakukan penggeledahan dirumah DS. Namun belum diketahui hasil penggeledahan tersebut. 

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews