Abu Bakar Pinjam Uang Kock Meng untuk Suap Gubernur Nurdin Basirun

Abu Bakar Pinjam Uang Kock Meng untuk Suap Gubernur Nurdin Basirun

Abu Bakar menggunakan rompi orange KPK (Foto: ist)

Batam - Beberapa nama terseret dalam pusaran kasus Nurdin Basirun. Gubernur Nonaktif Kepri itu terjaring OTT oleh KPK sebelumnya dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait reklamasi.

Salah satu nama yang dipanggil oleh KPK dimintai keterangan dalam pengembangan kasus itu yakni pengusaha bernama Kock Meng.

Kock Meng sudah diperiksa KPK, Kamis (25/7/2019) lalu. Ia diperiksa sebagai saksi karena memiliki izin prinsip lahan di Tanjung Piayu sebesar 6,4 hektar. Apalagi Nurdin terseret OTT karena menerima suap dari Abu bakar yang diketahui seorang nelayan.

Baca juga: Abu Bakar Si Penyuap Gubernur Kepri Suka Memberi Kepiting

KPK menyebut Abu sebagai pihak swasta yang memberi uang nurdin untuk membantu meloloskan izin reklamasi di Tanjungpiayu. Namun ternyata uang yang dipegang Abu Bakar itu milik Kock Meng. Abu diketahui seorang nelayan biasa. Siapa di balik Abu Bakar?

Nama Kock Meng menjadi muncul setelah surat izin prinsip tersebut keluar. Namanya merupakan pemilik perusahaan yang akan mereklamasi.

Ketika diperiksa KPK, Kock Meng datang bersama beberapa pengacara James S Sibarani.

 

James S Sibarani.

 

Batamnews.co.id mencoba mewawancarai kuasa hukum Kock Meng James Sumihar Sibarani di kantornya Batam Center, Sabtu (27/7/2019).

Baca juga: KPK Ungkap Asal Uang Suap Abu Bakar ke Gubernur Kepri

James mengatakan, dalam kasus tersebut kliennya memang sudah mendapat izin prinsip. Namun izin prinsip tersebut tidak menyalahi aturan salah satunya tidak memakan lahan hutan lindung.

Izin Prinsip Kock Meng

Selain itu, James menekankan tidak ada rencana reklamasi yang akan dilakukan kliennya. Hanya saja ingin membuat restoran di atas laut seperti yang sudah ada di beberapa tempat di sekitar Tanjungpiayu tersebut. Kock Meng punya lahan seluas 6,2 hektare

"Kami tegaskan klien kami tidak ada ingin mereklamasi lahannya yang 6,2 hektare tersebut," kata James.

Ia juga menjelaskan, terkait proses perizinan lahan tersebut selama ini kliennya tidak memahami prosedur. Ia meminta kepada Johannes Kodrat yaitu teman Kock Meng untuk membantu pengurusan izin.

"Semua izin mulai IP, amdal dan lainnya termasuk RZWP3K itu dibantu Johannes," kata dia.

Baca juga: Cerita Kepala BLH Kepri Diseret KPK Gara-gara Bawa Durian ke Rumah Nurdin

Pada saat itu, Johannes Koadrat juga meminta bantuan kepada Abu Bakar. Akhirnya izin prinsip keluar.

Lahan Abu Bakar

Tetapi James menegaskan lahan yang menjadi temuan reklamasi KPK seluas 10 hektare lebih itu bukan milik Kock Meng. Namun berdekatan dengan lahan milik Kock Meng.

"Memang berdekatan, sekitar 300 meteran lah jarak antara lahan 6 hektare dengan 10 hektar, beda akses jalan," kata dia.

Karena tidak memiliki masalah, izin prinsip Kock Meng sudah keluar sejak Mei 2019 lalu.

Sedangkan untuk perizinan lainnya agak terlalu lama karena terkendala pengurusan izin RZWP3K yang belum disahkan DPRD Provinsi Kepri.

"Jadi klien kami saudara Kock Meng sudah begitu berharap terhadap lahan itu," kata dia.

James juga menjelaskan, lahan temuan KPK 10 hektare tersebut merupakan punya Abu Bakar. Tetapi antara Abu Bakar, Johannes Kodrat dan Kock Meng saling kenal.  "Kalau yang 10 hektare itu punya Abu Bakar," kata dia.

 

Pinjam Uang Kock Meng 

Uang yang diserahkan untuk memuluskan perizinan itu pinjaman dari Kock Meng melalui Johannes Kodrat.

"Jadi Abu Bakar kan tidak punya duit, dia minjam ke Johannes, Johannes minjam lagi ke Kock Meng dengan jaminan beberapa lahan milik Johannes Kodrat," kata dia.

Baca juga: KPK Temukan Banyak Dokumen terkait Suap Izin Reklamasi di Kepri

James menegaskan uang dollar yang diberikan Abu kepada Dinas Kelautan dan Perikanan tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kock Meng. "Hanya sekedar meminjamkan," kata dia.

Bahkan James mengatakan, untuk lahan pengembangan resort dan restoran di Tanjungpiayu itu, Kock Meng belum melakukan satupun kegiatan. Tetapi sudah masuk dalam tahap pemberian konpensasi terhadap keramba dan kelong warga yang terkena imbas di lahan 6 hektare lebih itu.

"Peruntukannya lahan Kock Meng untuk program pemerintah yaitu menjadikan tempat itu objek wisata, nanti juga klien kami akan persiapkan arena mancing" kata dia.  

Sementara Abu Bakar tentunya lebih mengetahui lahan 10 hektare yang dipermasalahkan KPK.

Pemeriksaan Kock Meng

James juga mengatakan, proses pemeriksaan kliennya baik Kock Meng maupun Johannes Kodrat berjalan dengan baik.  Meskipun kuasa hukum tidak bisa mendampingi kliennya ketika proses pemeriksaan.

"Ketika klien kami diperiksa, kami lihat dari luar, prosesnya berjalan dengan baik. Keluar dari ruang pemeriksaan klien kami tersenyum kok," kata James.

James menangani kasus ini bersama beberapa koleganya yang lain yaitu Naris Situmorang, Yosvid Madano, Thamrin Pasaribu.

Sampai saat ini KPK sudah memeriksa beberapa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Status mereka masih sebagai saksi.

Meskipun sudah dua hari pasca pemeriksaan, KPK belum merilis hasil pemeriksaan tersebut.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews