Ing Iskandarsyah Curhat soal Ranperda Usai Ditanya KPK

Ing Iskandarsyah Curhat soal Ranperda Usai Ditanya KPK

Ing Iskandarsyah.

Batam - Anggota komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ing Iskandarsyah juga mempertanyakan surat izin prinsip atas reklamasi di wilayah Tanjungpiayu. Menurutnya hal itu janggal, secara Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum disahkan.

"Izin reklamasi sudah ada, ini yang jadi pertanyaan, tadi saya jelaskan, bisa jadi perizinan dikeluarkan dengan menggunakan aturan yang lain," ujar Iskandarsyah usai memenuhi panggilan KPK di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019).

Menurutnya izin prinsip tersebut bisa dikeluarkan dengan menggunakan Perda RT/RW Kepri, Ia juga menambahkan mengapa provinsi yang dapat mengeluarkan terkait perizinan, hal itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dimana mengatur 0-12 mil dari garis pantai merupakan wewenang dari provinsi, bukan lagi wewenang kabupaten/kota," kata Wakil Ketua Pansus RZWP3K.  

Sebelumnya juga kata Iskandar, pada tanggal 19 November 2018 lalu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak sudah menyurati Gubenur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun untuk tidak menerbitkan surat izin reklamasi sampai Ranperda RZWP3K.  "Sampai saat ini Ranperda tersebut belum juga disahkan," katanya.

Mengenai kelanjutan Ranperda ini, Iskandar mengatakan pembahasannya ditunda dulu. Akibat dari kasus gratifikasi ini melibatkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Edy Sofyan yang juga sebagai ketua Pokja Ranperda ini ditetapkan sebagai tersangka.  "Posisi kami menunggu dari Pemerintah Daerah," katanya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews