KPK Temukan Banyak Dokumen terkait Suap Izin Reklamasi di Kepri

KPK Temukan Banyak Dokumen terkait Suap Izin Reklamasi di Kepri

Juru bicara KPK. (Foto: Febri Diansyah)

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepulauan Riau (Kepri).

Dokumen yang berjumlah banyak tersebut, saat ini telah disita tim lantaran diduga berkaitan dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Dari 9 lokasi itu yang cukup banyak kami temukan adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan proses perizinan di sana," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Dari lokasi yang diinformasikan sebelumnya lima tempat, kata Febri, giat penggeledahan ini juga meluas ke lokasi lain. Sekiranya terdapat sembilan tempat yang telah digeledah oleh tim KPK sejauh ini.

Adapun kesembilan lokasi terdiri dari empat lokasi di Kota Batam yakni tiga rumah swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Kepri.

Kemudian, empat lokasi di Tanjung Pinang yakni kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, kantor dinas lingkungan hidup serta kantor dinas ESDM.

Selanjutnya, satu lokasi di Kabupaten Karimun yakni rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri.

"Jadi kemungkinan ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi," terang Febri.

Febri menjelaskan, pihaknya takkan berhenti mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi ini, mengingat rentang waktu penerimaan gratifikasi terjadi semasa Nurdin Basirun diangkat sebagai Gubernur pada 2016 silam.

"Nanti kalau memang ditemukan fakta-fakta baru juga terkait dengan pihak-pihak lain, karena gratifikasinya juga cukup banyak, tidak tertutup kemungkinan akan kami lakukan pengembangan perkara," jelas Febri.

Sementara itu, terkait penyidikan atas kasus ini, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang terdiri dari unsur pejabat dan pihak swasta.

"Delapan saksi yang akan diperiksa besok (hari ini) ada yang dari pejabat setempat dan juga dari pihak swasta," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima suap bersama dua pihak lain yakni Edy Sofyan dan Budi Hartono. Ketiganya diduga telah menerima suap dari Abu Bakar selaku pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun praktik rasuah yang mereka lakukan terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. Nurdin cs diduga menerima suap secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada 30 Mei 2019 sebesar SGS5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pemberian selanjutnya terjadi pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6000 kepada Nurdin melalui Budi.

Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews