Abu Bakar Si Penyuap Gubernur Kepri Suka Memberi Kepiting

Abu Bakar Si Penyuap Gubernur Kepri Suka Memberi Kepiting

Abu Bakar menggunakan rompi orange KPK (Foto: ist)

Jakarta - Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun jadi tersangka suap dan gratifikasi izin reklamasi di Batam, Kepulauan Riau. KPK menyita uang Rp 159 juta diduga suap untuk izin reklamasi dari tangan penyuap.

Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi rekaman. Transaksi suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, Kepulauaan Riau tahun 2018-2019 itu, menggunakan kode 'ikan', 'kepinting', hingga 'daun' untuk menyamarkan suap. 

Kode semacam itu terjadi antara penyuap Abu Bakar dengan Nurdin Basirun dan anak buahnya. Abu Bakar memang seorang nelayan.

Ia tinggal di sebuah pulau terpencil di Kota Batam bernama Pulau Panjang. Di sana dia lebih dikenal sebagai nelayan penangkap ikan dan kepiting.

"Saya dahulu sering dikirim kepiting, dua kantor, biasanya saya kasih Rp 700 ribu kalau dia ngantar kepiting," ujar anggota DPRD Batam Ruslan mengenai sosok Abu Bakar kepada Batamnews, Rabu (17/7/2019). 

Di mata Ruslan, Abu adalah seorang nelayan biasa. Dia bukan pengusaha dan bukan orang yang punya banyak uang. Ia tak yakin suap tersebut sebagai inisiatifnya. "KPK harus ungkap orang yang berada di belakangnya," ujar Ruslan.

Saat ditelusuri Batamnews, Abu Bakar belakangan memang sudah jarang melaut. "Sudah enam bulan belakangan jarang melaut," ujar warga setempat. 

Menurut KPK, ada beberapa jenis ikan yang disebut dalam transaksi itu. 

"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan' sebelum transaksi penyerahan uang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7).

KPK kemudian menangkap Abu Bakar dan Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kepri di pelahan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

"Saat KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi 'kepiting'," lanjut Febri.

Nurdin diduga menerima suap dari seorang pengusaha, Abu Bakar, total sekitar Rp 159 juta. Suap itu diduga untuk meloloskan perizinan lokasi pemanfaatan laut dan reklamasi di pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri. 

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka selain Nurdin Basirun. Diantaranya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan Abu Bakar telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun dalam kasus penerimaan gratifikasi, KPK sempat mengamankan uang di rumah dinas Nurdin total sekitar Rp 667.306.657 juta. Uang itu terdiri dari SGD 43.942, USD 5.303, Euro 5, Ringgit Malaysia 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000 juta.

Sebagai pihak diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tan/snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews