Curhatan Kakak Fitri Yu, Usai Pembunuh Adiknya Divonis Seumur Hidup

Curhatan Kakak Fitri Yu, Usai Pembunuh Adiknya Divonis Seumur Hidup

Yuda Lesmana dalam persidangan. (Foto: Batamnews)

Batam - Terdakwa pembunuhan di Bengkong Laut, Yuda Lesmana divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/7/2019) lalu. Hukuman berat itu tak lantas membuat keluarga mendiang korban Fitri Suryati alias Fitri Yu puas.

Salah seorang kerabat Fitri, Erfie Yu menuangkan curahan hatinya dalam akun instagram. Di sana juga diposting pembacaan vonis oleh majelis hakim. Pihak keluarga tetap tidak bisa menerima alasan Yuda membunuh karena dendam.

Sebelumnya Yudha berdalih menaruh dendam sejak lima tahun sebelum kejadian. Yuda bercerita jika Fitri adalah sahabat mantan kekasihnya.

Yuda menuding Fitri menghasut kekasihnya untuk memutuskan hubungan asmara dengan dirinya. Menurut Yuda, Fitri menghinanya di depan kekasihnya itu dengan mengatakan dirinya tak memiliki masa depan.  Akhirnya hubungan asmara Yuda dengan kekasihnya kandas.

Namun alasan Yuda tidak dipercayai pihak keluarga Fitri. Mereka menganggap pembunuhan itu dilakukan atas motif perampokan oleh Yuda, pasalnya beberapa barang berharga Fitri seperti laptop ikut diambil usai pembunuhan yang dilakukan secara sadis tersebut.

Erfie Yu menuliskan caption:

Walaupun si pembunuh @yuda_lesmana92
Sudah divonis mendapat hukuman "seumur hidup (selama sisa umur hidupnya sampai mati dipenjara)"
Tetapi Sakit Hati & Kepedihan yang kami rasakan tidak bisa terobati sama sekali, Karena Kepedihan ini sangat dalam teramat dalam bagi kami.
Sampai saat ini kami belum bisa menemukan sosok yang bernama Dewi (mantan pacar pelaku). Kami Hanya ingin mendengar kebenaran cerita yang di ungkapkan oleh pelaku yang bilang dendam 5thn.
Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah turut membantu kasus ini dalam persidangan dari February sampai selesai (Polisi, Jaksa, Advokad Radius & Partner). Rest in peace adikku @fitriyu888
Until we meet again..😭😭

 

Yuda divonis atas dakwaan pasa 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews