Penyidik Tambahkan 2 Pasal Jerat Tersangka Pembunuh Fitri Suryati

Penyidik Tambahkan 2 Pasal Jerat Tersangka Pembunuh Fitri Suryati

Jenazah Fitri disemayamkan di rumah duka marga tionghoa, Batu Batam, Baloi. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Proses hukum kasus pembunuhan gadis Tionghoa, Fitri Suryati memasuki babak baru. Dua saksi diperiksa ulang oleh penyidik.

Informasi ini disampaikan oleh penasehat hukum keluarga korban, Adolf Pangaribuan.SH dan Corry SH dari Radius Law and Associated kepada batamnews.co.id, Senin (8/4/2019).

Adolf mengatakan ada dua saksi yang diperiksa ulang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat sangkaan penyidik sekaligus menambahkan pasal untuk menjerat tersangka Yuda Lesmana.

"Dua saksi yang diperiksa yakni ayah dan tetangga korban. Berkas tersangka diharapkan lengkap (P21) dan segera diserahkan ke kejaksaan," kata Adolf.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yuda Lesmana akan ditambahkan dua pasal yang akan dijerat yakni pasal 338 dan 339 KUHP.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga mendiang Fitri, Radius menilai penanganan dan penyelesaian berkas kasus ini lambat.

"Kami berharap berkas perkara kasus pembunuhan tersebut bisa P21 dan segera disidangkan," kata Radius, Kamis (28/3/2019).

Baca: Polisi Lengkapi Berkas Pembunuhan Fitri Suryati, AKP Andri: Agar Tak Bolak-balik

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, saat ini berkas perkara kasus pembunuhan tersebut masih perlu dilengkapi untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.

"Anggota masih perlu melengkapi berkas perkara tersebut agar tidak bolak balik ke Kejaksaan Negeri Batam dan semoga bekas tersebut bisa diselesaikan untuk ke tahap P21," kata Andri.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews