Bawaslu Bintan Siap Hadapi Gugatan Golkar dan PDIP di MK

Bawaslu Bintan Siap Hadapi Gugatan Golkar dan PDIP di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Bintan - Sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilaksanakan. 

Caleg dari Partai Golkar dan PDIP selaku pemohon telah membacakan gugatannya. Namun pihak termohon dan terkait yaitu KPU dan Bawaslu Kepri belum memberikan jawabannya.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriandinata mengatakan pada sidang PHPU di MK dihadiri KPU dan Bawaslu Kepri. Dalam sidang itu, pembacaan gugatan yang dilaksanakan oleh pemohon.

"Sidangnya sejak 11 Juli. Tahapannya masih menunggu jawaban dari KPU Kepri dan Bawaslu Kepri. Kami masih menunggu berikutnya yaitu sidang tahapan pembuktian. Kalau sudah masuk tahapan itu pasti kami dipanggil," ujar Febri, kemarin.

Sidang tahapan pembuktian ini, kata Febri, Bawaslu Bintan akan memberikan keterangan. Mereka sudah menyiapkan seluruh berkas pembuktiannya, khususnya gugatan intern Partai Golkar.  

Bahkan untuk memenangkan kasus ini dia telah mempersiapkan berkas kasus pidana yang menyangkut gugatan dari partai berlambang beringin tersebut. 

"Berkas dari hasil sidang pidana pemilu yang tersangkanya PPK Bintan Timur akan dijadikan bahan keterangan dalam sidang PHPU di MK nantinya," jelasnya.

Dengan berkas pembuktian ini dia juga ingin menunjukkan bahwa Bawaslu Bintan telah bekerja sesuai mekanisme dan mentaati segala proses hukum yang ada.

"Kami menunggu kelanjutannya saja. Tapi kami sudah siapkan semuanya. Apalagi dalam gugatan tersebut sudah ada penegakan hukum terkait sengketa pemilu yang dilaksanakan di PN Tanjungpinang," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews